BANDUNG, TM.ID: PT Tekindo Energi memegang komitmen untuk melakukan revegetasi terhadap lahan bekas tambang sebagai upaya penghijauan maupun budidaya tanaman perkebunan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Pasca Tambang Keputusan dan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara. Tujuan diterbitkannya dua beleid tersebut sangat jelas, agar dampak negatif dari aktivitas pertambangan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan.
Salah satu program Keselamatan Pertambangan dan Lingkungan Hidup (KPLH) yang sedang dijalankan team Forestry adalah melakukan penanaman pada area reklamasi pasca Tambang. Adapun tujuannya untuk kembali membuat lahan tersebut seperti sedia kala.
“Kegiatan yang kita lakukan untuk penghijauan. Salah satu bentuk kegiatan yang berkaitan dengan aspek ekologi adalah dengan melakukan kegiatan reklamasi lahan. Saat ini PT Tekindo Energi sudah melakukan kegiatan itu seluas 92 hektar yang berada di wilayah IPPKH.” kata Niara Simarmata, S.Hut dari Forestry PT Tekindo Energi dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).
Perlu diketahui kalau reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar bisa berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Menurutnya program perusahaan terus digalakan secara berkelanjutan, ketika lahan tambang sudah tidak lagi aktif digunakan. Maka dari itu, PT Tekindo Energi memegang teguh prinsip pelestarian tumbuhan, supaya bisa kembali tumbuh dan berkembang.
“Keterlibatan seluruh tenaga kerja Forestry untuk ikut berperan dalam peduli dan menjalankan program KPLH adalah melalui Program Safety Accountability/SAP. Penghijauan pasti kita lakukan di bekas lokasi tambang. Semua sudah dilakukan termasuk pencegahan sedimentasi dan erosi,” ungkapnya.
Nia juga menjelaskan tahapan kegiatan yang dilakukan oleh pihaknya seperti penataan lahan dan revegetasi. Tanaman merupakan bagian penting dari aspek kehidupan, bukan hanya sebagai penghasil oksigen, tapi memiliki peran penting untuk konservasi tanah dan air.
“Ada penyemaian, penanaman dan pemeliharaaan. Revegetasi (penanaman) merupakan hal yang penting dan wajib dilakukan, karena tumbuhan memiliki peran penting bagi lingkungan.
Mengingat pentingnya tumbuhan bagi lingkungan dan kehidupan, PT Tekindo Energi berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan revegetasi dengan bersungguh-sungguh,” kata Niara.
Sudah menjadi kewajiab perusahaan mengembalikan lahan hijau seperti semula.
Beberapa jenis tanaman dalam kegiatan revegetasi kata Niara, didominasi oleh jenis lokal seperti Kerikis, Gusale dan Bintangur.
“PT Tekindo Energi juga memiliki nurseri untuk memenuhi kebutuhan bibit. Diharapkan juga bisa memenuhi kebutuhan pasca tambang nantinya,” jelasnya.
Pihaknya turut konsisten memelihara terhadap tanaman-tanaman yang telah ditanam. Aksi hijau yang sudah dilakukan sejak beberapa tahun kebelakang hingga saat ini adalah sebagai bentuk peduli terhadap lingkungan.
Bukan itu saja, mereka juga turut melakukan rehabilitas DAS seluas 787 hektar pada DAS Ake Kobe yang terletak di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
“Harapannya dengan dilakukannya kegiatan penanaman ini dapat memberikan dampak postif bagi lingkungan baik itu sebagai produsen oksigen, konservasi tanah dan air maupun bagi masyarakat sekitar” tegas Niara.
(Masnur/Budis)