Syarat Motor 200cc Bisa Ikutan Motis Mudik 2024 Kemenhub

Penulis: Saepul

motis kemenhub
Ilustrasi (AHM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI kembali menggelar program mudik gratis untuk merayakan Idul Fitri 1445 H. Program ini menyediakan berbagai pilihan moda transportasi bagi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman, termasuk juga mengangkut sepeda motor gratis (motis) yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Perkeretapian (DJP) dan Kemenhub.

Program Motis Mudik 2024 Kemenhub

Tarif yang dikenakan kepada penumpang kereta api adalah Rp10 ribu untuk perjalanan di bawah 290 km dan Rp20 ribu untuk perjalanan melebihi 290 km. Pendaftaran untuk program ini telah dibuka sejak tanggal 4 April, dengan pengangkutan motor gratis dilakukan pada tanggal 2-8 April 2024. Sementara itu, pengangkutan untuk arus balik akan dilakukan pada tanggal 13 hingga 19 April 2024.

BACA JUGA: 4 Persiapan Mudik dengan Mobil Listrik dan Lokasi Layanan Service Gratis Hyundai

Syarat dan Ketentuan

Untuk mendaftar, masyarakat dapat mengakses situs resmi mudikgratis.dephub.go.id.  Melansir laman Kemenhub, Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

1. Dokumen yang Diperlukan

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • SIM
  • STNK yang masih berlaku dan tidak mati pajak

2. Kondisi Motor

  • Mesin motor kurang dari 200 cc
  • Mengosongkan bahan bakar saat penyerahan

3. Perlengkapan dan Persyaratan Keselamatan

  • Memakai vaksin booster
  • Memastikan kondisi pengemudi dan motor dalam keadaan baik
  • Mematuhi aturan keselamatan berkendara

Peserta dapat mendaftar secara online melalui situs resmi atau langsung di 18 stasiun kereta api yang telah ditentukan. Proses penyerahan motor dilakukan satu hari sebelum tanggal keberangkatan dan peserta diharuskan mematuhi beberapa ketentuan seperti:

  • Menyerahkan motor h-1 sebelum tanggal keberangkatan
  • Tidak diperkenankan menitipkan helm dan kaca spion
  • Membawa maksimal dua penumpang, termasuk pengendara
  • Penumpang ketiga diizinkan jika adalah seorang anak di bawah usia 2 tahun

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250617_223359_Gallery
Kolaborasi Seskoad dan Pemkot Bandung Wujudkan Zona Bebas Sampah
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

3

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

4

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

5

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Malut United Pecat Imran Nahumarury dan Yeyen Tumena
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.