Syarat Motor 200cc Bisa Ikutan Motis Mudik 2024 Kemenhub

Penulis: Saepul

motis kemenhub
Ilustrasi (AHM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI kembali menggelar program mudik gratis untuk merayakan Idul Fitri 1445 H. Program ini menyediakan berbagai pilihan moda transportasi bagi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman, termasuk juga mengangkut sepeda motor gratis (motis) yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Perkeretapian (DJP) dan Kemenhub.

Program Motis Mudik 2024 Kemenhub

Tarif yang dikenakan kepada penumpang kereta api adalah Rp10 ribu untuk perjalanan di bawah 290 km dan Rp20 ribu untuk perjalanan melebihi 290 km. Pendaftaran untuk program ini telah dibuka sejak tanggal 4 April, dengan pengangkutan motor gratis dilakukan pada tanggal 2-8 April 2024. Sementara itu, pengangkutan untuk arus balik akan dilakukan pada tanggal 13 hingga 19 April 2024.

BACA JUGA: 4 Persiapan Mudik dengan Mobil Listrik dan Lokasi Layanan Service Gratis Hyundai

Syarat dan Ketentuan

Untuk mendaftar, masyarakat dapat mengakses situs resmi mudikgratis.dephub.go.id.  Melansir laman Kemenhub, Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

1. Dokumen yang Diperlukan

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • SIM
  • STNK yang masih berlaku dan tidak mati pajak

2. Kondisi Motor

  • Mesin motor kurang dari 200 cc
  • Mengosongkan bahan bakar saat penyerahan

3. Perlengkapan dan Persyaratan Keselamatan

  • Memakai vaksin booster
  • Memastikan kondisi pengemudi dan motor dalam keadaan baik
  • Mematuhi aturan keselamatan berkendara

Peserta dapat mendaftar secara online melalui situs resmi atau langsung di 18 stasiun kereta api yang telah ditentukan. Proses penyerahan motor dilakukan satu hari sebelum tanggal keberangkatan dan peserta diharuskan mematuhi beberapa ketentuan seperti:

  • Menyerahkan motor h-1 sebelum tanggal keberangkatan
  • Tidak diperkenankan menitipkan helm dan kaca spion
  • Membawa maksimal dua penumpang, termasuk pengendara
  • Penumpang ketiga diizinkan jika adalah seorang anak di bawah usia 2 tahun

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nicky Tirta
Bikin Pangling! Photoshoot Bareng Putri, Nicky Tirta Dipuji Netizen Awet Muda
Narkotika ekstasi
Satresnarkoba Bekasi Ungkap Produksi Ekstasi Kapsul, Sita 14 Ribu Butir
Siswa SMA terjebak kursi
Terjebak di Kerangka Kursi Rusak, Siswa SMA di Sumedang Panggil Damkar
Pelajar kritik jam malam
Pelajar Bekasi Kritik Kebijakan Jam Malam 'Tidak Semua yang Keluar Malam Negatif'
Spanyol vs Prancis
Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Semifinal UEFA Nations League 2024/2025
Berita Lainnya

1

Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas

2

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

3

Greenpeace Sebut Tambang Nikel Ancam Laut Raja Ampat, Begini Respon Bahlil

4

Farhan Ingatkan Warga Potong Hewan Kurban di RPH Agar Sesuai Syariat

5

Creative Workshop JNE Content Competition "Inspirasi Tanpa Batas" Disambut Semangat Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana
Headline
timnas indonesia vs China
Erick Thohir Undang Prabowo Nonton Timnas Indonesia VS China Lantaran Bawa Hoki
Kawah Timbang Gunung Dieng Alami Peningkatan Suhu dan Konsentrasi Gas CO2, Masyarakat Waspada
Kawah Timbang Gunung Dieng Alami Peningkatan Suhu dan Konsentrasi Gas CO2, Masyarakat Waspada
Gunung Tangkuban Parahu
Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan
BMKG Prakirakan Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Hari Ini
BMKG Prakirakan Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Hari Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.