Surat Suara Tertukar, Sejumlah TPS di Kabupaten Bogor Lakukan PSL

Surat Suara Tertukar
Foto: Dok.Teropongmedia

Bagikan

BOGOR,TM.ID: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) Ummi Wahyuni mengungkapkan, sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bogor melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Menurut Ummi, dilaksanakannya PSL tersebut karena pemilih belum menggunakan hak suaranya pada pemilihan legislatif DPRD Kabupaten Bogor pada hari pencoblosan Rabu, 14 Februari 2024 lalu. Hal itu disebabkan tertukarnya surat suara dengan TPS di dapil 2.

Pelaksanaan PSL sesuai surat KPU Kabupaten Bogor Nomor: 103/PL.01.4/-SD/3201/2024. Surat ini menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bogor No : 113/PM.00.02/K.JB-04/02/2024 Tanggal 16 Februari 2024.

“Kalau kasus tertukar surat suara di TPS itu banyak, namun sampai saat ini laporan yang kami terima hanya Kabupaten Bogor. Sementara kabupaten kota yang lain sudah diselesaikan oleh Bawaslu dan KPUD wilayah masing masing,” kata Ummi melansir RRI.co.id, Minggu (18/2/2024).

PSL tersebut dilaksanakan di Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin,  di Kecamatan Ciampea Desa Cibadak (TPS 35), di Kecamatan Dramaga Desa Cikarawang (TPS 17), dan di Kecamatan Nanggung Desa Nanggung (TPS 14) dan Desa Kalongliud (TPS 9 dan TPS 24).

BACA JUGA: Bawaslu Jabar Masih Telusuri Surat Suara Tercoblos di Bogor

Seperti diketahui, sebanyak 587 warga Desa Lemah Duhur melakukan PSL yang tersebar di 7 TPS di antaranya TPS 2 sebanyak 102 orang, TPS 12 sebanyak 54 orang, TPS 20 sebanyak 114 orang, TPS 21 sebanyak 124 orang, TPS 30 sebanyak 59 orang, TPS 37 sebanyak 53 orang, dan TPS 39 sebanyak 81 orang.

Dikesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Bogor, Adi Kurnia menyebutkan, ada sebanyak 4 kecamatan di Kabupaten Bogor yang melaksanakan PSL pada hari Minggu (18/2).

“Empat kecamatan, yakni Caringin, Dramaga, Ciampea dan Nanggung. Semuanya ada 13 TPS dan Caringin paling banyak yakni 7 TPS,” sebutnya.

Adi juga menjelaskan, telah terjadi kesalahan komunikasi antara KPU dengan Bawaslu Kabupaten Bogor pada saat adanya kasus surat suara tertukar. Sehingga saat kejadian diputuskan untuk dihentikan pemungutan suara untuk DPRD Kabupaten Bogor.

“KPPS sudah mengumpulkan dan menghitung jumlah surat suara untuk diketagorikan sebagai surat suara tertukar atau tidak terpakai, dan dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir model C2,” tukasnya.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tragedi di Jalur Puncak Pengendara Ditonjok, Ibu -Cover
Tragedi di Jalur Puncak: Pengendara Ditonjok, Ibu Hamil Alami Ancaman Keguguran
Penyebab lemak di leher
Hati-hati! Ini 7 Penyebab Lemak Numpuk di Leher
PPN 12% QRIS
Pakar UNAIR Kuliti Dampak QRIS Kena PPN 12%
Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Berbagi Tips Dapatkan Beasiswa S2 Luar Negeri
Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Berbagi Tips Dapatkan Beasiswa S2 Luar Negeri
Tablet Unggulan
6 Rekomendasi Tablet Unggulan Sepanjang Tahun 2024
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor, Ini Kata PDAM
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.