Surat Suara Tertukar, Sejumlah TPS di Kabupaten Bogor Lakukan PSL

Penulis: Budi

Surat Suara Tertukar
Foto: Dok.Teropongmedia

Bagikan

BOGOR,TM.ID: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) Ummi Wahyuni mengungkapkan, sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bogor melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Menurut Ummi, dilaksanakannya PSL tersebut karena pemilih belum menggunakan hak suaranya pada pemilihan legislatif DPRD Kabupaten Bogor pada hari pencoblosan Rabu, 14 Februari 2024 lalu. Hal itu disebabkan tertukarnya surat suara dengan TPS di dapil 2.

Pelaksanaan PSL sesuai surat KPU Kabupaten Bogor Nomor: 103/PL.01.4/-SD/3201/2024. Surat ini menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bogor No : 113/PM.00.02/K.JB-04/02/2024 Tanggal 16 Februari 2024.

“Kalau kasus tertukar surat suara di TPS itu banyak, namun sampai saat ini laporan yang kami terima hanya Kabupaten Bogor. Sementara kabupaten kota yang lain sudah diselesaikan oleh Bawaslu dan KPUD wilayah masing masing,” kata Ummi melansir RRI.co.id, Minggu (18/2/2024).

PSL tersebut dilaksanakan di Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin,  di Kecamatan Ciampea Desa Cibadak (TPS 35), di Kecamatan Dramaga Desa Cikarawang (TPS 17), dan di Kecamatan Nanggung Desa Nanggung (TPS 14) dan Desa Kalongliud (TPS 9 dan TPS 24).

BACA JUGA: Bawaslu Jabar Masih Telusuri Surat Suara Tercoblos di Bogor

Seperti diketahui, sebanyak 587 warga Desa Lemah Duhur melakukan PSL yang tersebar di 7 TPS di antaranya TPS 2 sebanyak 102 orang, TPS 12 sebanyak 54 orang, TPS 20 sebanyak 114 orang, TPS 21 sebanyak 124 orang, TPS 30 sebanyak 59 orang, TPS 37 sebanyak 53 orang, dan TPS 39 sebanyak 81 orang.

Dikesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Bogor, Adi Kurnia menyebutkan, ada sebanyak 4 kecamatan di Kabupaten Bogor yang melaksanakan PSL pada hari Minggu (18/2).

“Empat kecamatan, yakni Caringin, Dramaga, Ciampea dan Nanggung. Semuanya ada 13 TPS dan Caringin paling banyak yakni 7 TPS,” sebutnya.

Adi juga menjelaskan, telah terjadi kesalahan komunikasi antara KPU dengan Bawaslu Kabupaten Bogor pada saat adanya kasus surat suara tertukar. Sehingga saat kejadian diputuskan untuk dihentikan pemungutan suara untuk DPRD Kabupaten Bogor.

“KPPS sudah mengumpulkan dan menghitung jumlah surat suara untuk diketagorikan sebagai surat suara tertukar atau tidak terpakai, dan dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir model C2,” tukasnya.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Beras Indonesia
Indonesia Siap Ekspor Beras Ke Malaysia 2 Ribu Ton per Bulan
Selebgram Malaysia
Selebgram Malaysia Ceraikan Istri saat Siaran Langsung
hq720 (6)
OPPO Reno14 Series, Dibekali Kamera 50MP dengan Baterai Super Jumbo, Konten Kreator Merapat!
AION V
Aion Minta Maaf Pengiriman Aion V Mundur, Kompensasi Sesuai?
chery tiggo 8 csh
Chery Tiggo 8 CSH Meluncur di Indonesia, Konsumsi BBM Bikin Jarang Bolak-balik SPBU!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

3

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
Manchester United
Link Live Streaming Chelsea vs Manchester United Premier League Selain Yalla Shoot
Persib Bandung Gagal Amankan Poin Sempurna di Kandang Persita Tangerang
Persib Bandung Gagal Amankan Poin Sempurna di Kandang Persita Tangerang
skandal kades sekdes
Heboh Dugaan Skandal Kades dan Sekdes, Bupati Lamongan Tak Segan Beri Sanksi!
pdip dedi mulyadi
Fraksi DPRD PDIP Jabar Tuntut Klarifikasi Dedi Mulyadi: Bukan Hanya KDM yang Ingin Maju!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.