BULUNGAN,TM.ID : Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, telah memberikan pengakuan dan perlindungan resmi kepada Suku Punan Batu yang tinggal di Gunung Batu Benau, Desa Metun Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur. Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat diserahkan langsung oleh Bupati Bulungan, Syarwani, kepada masyarakat Suku Punan Batu pada tanggal 2 Juni 2023.
“Surat Keputusan Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat ini menjadi bagian yang sangat penting,” ujar Syarwani di Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltar), Sabtu (3/6/2023).
Pengakuan ini merupakan langkah penting dalam menjaga identitas dan kearifan lokal suku tersebut. Bupati Bulungan, Syarwani, menegaskan bahwa keberadaan suku-suku asli di Kabupaten Bulungan harus dirawat dan dijaga agar tidak punah, meskipun dalam era kemajuan dan peradaban yang terus berkembang.
Suku Punan Batu adalah masyarakat yang hidup secara nomaden di hutan Gunung Batu Benau. Mereka memiliki kemampuan untuk bergerak dan menjelajahi hutan untuk mencari makanan dengan jarak sekitar 4-5 kilometer setiap harinya. Mereka tinggal sementara di satu tempat sebelum berpindah ke tempat lain dalam rentang waktu satu hingga dua pekan.
Riset yang dilakukan oleh Institut Mochtar Riady sejak tahun 2018 menunjukkan bahwa masyarakat Punan Batu memiliki genetik yang berbeda dengan masyarakat lain di Pulau Kalimantan. Mereka merupakan suku pemburu dan peramu terakhir yang masih aktif di Kalimantan.
Bupati Bulungan, Syarwani, menyatakan bahwa pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini bukan hanya sekadar untuk menjaga hutan, tetapi juga untuk melestarikan budaya suku Punan Batu. Hutan memiliki peran yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat adat, dan budaya mereka harus dijaga sebagai bagian integral dari identitas mereka sebagai masyarakat hukum adat.
BACA JUGA: Sandiaga Uno Berjanji Pertahankan Bandara Internasional H.A.S Hanandjoeddin
Pemberian Surat Keputusan ini merupakan hasil dari kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bulungan dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN). YKAN telah mendampingi masyarakat Punan Batu sejak tahun 2021 dan memfasilitasi proses pengakuan dan perlindungan mereka sebagai masyarakat hukum adat oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Pengakuan Masyarakat Hukum Adat ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengusulkan Gunung Batu Benau sebagai hutan adat. Hal ini menjadi penting dalam menjaga eksistensi dan masa depan suku Punan Batu yang tinggal di kawasan tersebut.
Gunung Batu Benau merupakan kawasan karst yang membentang sepanjang sekitar 15 kilometer dan memiliki luas sekitar 36 kilometer persegi. Sebagian besar kawasan karst ini berada di wilayah administratif Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, sementara sisanya berada di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
(Budis)