BANDUNG, ETROPONGMEDIA.ID — Persib Bandung juga kembali membeberkan hasi penemuan fakta atas dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan steward kepada Bobotoh perempuan. Hal ini disampaikan kehadapan publik pada Jumat malam, 27 September 2024 di Graha Persib, Kota Bandung.
Ada sebanyak.4 poin yang didapat Persib setelah melakukan penelusuran dan meminta keterangan sejumlah pihak yang terkait. Persib mengaku sudah bertemu dengan kuasa hukum sodari S yang mengaku menjadi korban pelecehan tersebut.
Dalam pertemuan ini, kuasa hukum sodari S didampingi Tobias Ginanjar dan Zen RS pada Selasa, 24 September 2024 di salah satu hotel di Bandung. Di hari berikutnya juga Persib mengundang steward A dan B untuk dimintai keteranga.
Namun setelah mendapat keterangan dari steward A dan B, steward merasa keberatan atas tuduhan tersebut. Sehingga, steward juga memberikan pernyataan tertulis yang ditandatangani di atas materai.
Melihat adanya dua keterangan berbeda, maka Persib Bandung menyarankan kedua belah pihak untuk melaporkan kepada kepolisian untuk dapat diselidiki dan kemudian diproses secara hukum.
• Berikut penemuan fakta terkait dugaan pelecehan verbal kepada Bobotoh perempuan, Saudari “S” oleh steward:
1. Kami bertemu dengan sdri “S” didampingi oleh Arvio Diar Pratama sebagai kuasa hukumnya, Tobias Ginanjar, dan Zein RS pada hari Selasa, 24 September 2024 pukul 15.30 WIB di Hotel Moxy Bandung.
2. Kami juga memanggil para petugas steward “A” dan “B” untuk memberikan keterangannya pada hari Rabu, 25 September 2024 dan Kamis, 26 September 2024 dari pukul 15.00 WIB – 20.00 WIB.
3. Para petugas steward memberikan pernyataan secara tertulis diatas materai yang isinya menolak segala tuduhan sdri “S”.
4. Karena cerita masing-masing pihak yang bertolak belakang, maka kami mengundang kedua belah pihak untuk bertemu pada hari Jumat, 27 September 2024 pukul 16.00 WIB di Graha Persib, Bandung.
BACA JUGA: Persib dan Persija Diintai Sanksi Komite Disiplin PSSI, Marc Klok: Saya Harus Terima
Kesimpulan:
Berdasarkan proses fact-finding dan cross checking kesaksian dari “S” dan para-Steward, Persib menemukan keterangan yang disampaikan “S” yang diwakili oleh kakak kandung dan kuasa hukumnya, Arvio Diar Pratama, bertolak belakang dengan keterangan yang Persib dapatkan dari steward yang bertugas di lapangan pada pertandingan Persib vs Port FC di Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung pada tanggal 19 September 2024 tersebut.
Karenanya, Persib menyarankan kedua belah pihak untuk melaporkan kepada kepolisian untuk dapat diselidiki dan kemudian diproses secara hukum oleh pihak yang berwenang.
(RF/Usk)