Site icon Teropong Media

STTP Kampanye Itu Apa? Cek Penjelasannya!

STTP kampanye

(dengar)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2012, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye adalah dokumen yang pejabat berwenang terbitkan kepada peserta pemilihan untuk mengesahkan penyelenggaraan kampanye sesuai dengan Surat Pemberitahuan Kampanye yang telah diajukan sebelumnya.

Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa kampanye tersebut telah diinformasikan pada pihak kepolisian dan telah disetujui untuk dilaksanakan.

Surat ini perlu untuk berbagai jenis kegiatan kampanye seperti pertemuan terbatas, rapat umum, pemasangan alat peraga, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan kampanye pemilihan.

Dengan adanya STTP kampanye, peserta kampanye dapat melaksanakan kegiatan kampanye mereka dengan aman dan tertib tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan Kampanye yang Memerlukan STTP

Ada beberapa jenis kegiatan kampanye yang memerlukan penerbitan STTP Kampanye, di antaranya:

Semua kegiatan ini harus dilaporkan dan diajukan Surat Pemberitahuan Kampanye kepada pihak berwenang sebelum mendapatkan STTP Kampanye.

Proses Pembuatan STTP Kampanye

Proses penerbitan STTP Kampanye terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilalui oleh peserta pemilihan. Berikut adalah tahapan-tahapan tersebut:

1. Penelitian Surat Pemberitahuan Kampanye

Tahap pertama adalah penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Kampanye yang diajukan. Penelitian ini mencakup beberapa hal penting seperti:

2. Koordinasi dengan Pihak Terkait

Sebelum Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye terbt, perlu koordinasi antara pejabat yang berwenang dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan tingkat kewenangan masing-masing. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan kampanye yang akan dilaksanakan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

3. Penandatanganan oleh Pejabat Berwenang

Setelah proses penelitian dan koordinasi selesai, STTP Kampanye akan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, antara lain:

4. Penerbitan dan Penyerahan

STTP Kampanye terbit paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kampanye. STTP yang terbit harus memuat informasi lengkap mengenai:

 

(Kaje/Aak)

Exit mobile version