Site icon Teropong Media

Standar Kecantikan Wanita Minang, Kamu Sudah Rancak Bana?

Standar Kecantikan

(Instagram : bclsinclair)

BANDUNG,TM.ID: Standar kecantikan di kalangan wanita Minangkabau, yang merupakan suku di Provinsi Sumatera Barat dan sekitarnya di Indonesia, mencerminkan budaya dan nilai-nilai tradisional.

Namun, seperti halnya dengan budaya lainnya, standar kecantikan sangatlah subjektif dan bervariasi dari individu ke individu. Berikut beberapa elemen bagian dari standar kecantikan di kalangan wanita Minangkabau:

Kulit Cerah

Di kalangan masyarakat Minangkabau, kulit cerah sering dianggap sebagai simbol kecantikan. Warna kulit yang terlihat lebih putih disukai dan dihargai.
BACA JUGA : Standar Kecantikan Wanita Jawa, Kulit Cerah dan Rambut Panjang Jadi Krtiteria?

Alis Tebal

Alis tebal merupakan salah satu ciri khas kecantikan wanita Minangkabau. Wanita dengan alis tebal diyakini menambah ekspresi wajah mereka.

Rambut Panjang dan Hitam

Rambut panjang dan hitam juga sangat di hargai dalam budaya ini. Biasanya rambut tumbuh panjang hingga mencapai pinggang atau bahkan lebih panjang lagi.

Baju Kurung Tradisional

Wanita Minangkabau sering kali memakai baju kurung tradisional, seperti baju kurung dengan paduan warna-warna cerah dan motif batik khas daerah tersebut.

Perhiasan Emas

Mengenakan perhiasan emas seperti gelang, kalung, atau anting-anting menjadi bagian dari penampilan tradisional wanita Minangkabau yang memberi kesan elegan.

Sikap Santun dan Anggun

Selain dari segi penampilan fisiknya, sikap santun serta perilaku anggun juga dipandang sebagai faktor penting dalam standar kecantikan wanita Minangkabau.

Namun, perlu tahu bahwa standar yang sebenarnya sangatlah individual. Meskipun budaya dan nilai-nilai tradisional mempengaruhi pandangan tentang kecantikan, yang terpenting adalah merasa percaya diri dan nyaman dengan diri sendiri.

Menghargai budaya dan nilai-nilai dalam penampilan adalah penting, tetapi juga penting untuk merangkul keberagaman alami dalam penampilan fisik.

 

(Hafidah/Aak)

Exit mobile version