Sri Mulyani: Pajak Daerah Tumbuh Menjadi Rp209,47 T pada 2022

(foto: Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan, pajak daerah tumbuh sebesar 5,1 persen menjadi Rp209,47 triliun pada 2022.

Sebelumnya, pada tahun 2021 pajak daerah sebanyak Rp199,31 triliun periode sama tahun (year-on-year/yoy).

“Perekonomian daerah mulai membaik, kita lihat perpajakan di daerah menguat dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang luar biasa,” kata Sri Mulyani dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda tahun 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Dengan realisasi tersebut pajak daerah mendominasi PAD dengan kontribusi sebesar 72,6 persen, yang disusul dengan realisasi lain-lain PAD yang sah sebesar 21,4 persen, hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah (PKD) yang dipisahkan sebesar 3,3 persen, dan retribusi daerah 2,7 persen.

BACA JUGA: HSBC: Pembukaan Kembali Tiongkok Bakal Dongkrak Perekonomian Asia

Sri Mulyani mengatakan, peningkatan pajak daerah terjadi pada jenis pajak konsumtif yakni pajak hiburan yang naik 212,74 persen (yoy) dari Rp480 miliar menjadi Rp1,49 triliun, serta pajak hotel yang tumbuh 89,09 persen (yoy) dari Rp3,21 triliun menjadi Rp6,07 triliun.

Kemudian terdapat pula pajak restoran yang naik 40,59 persen (yoy) dari Rp8,49 triliun menjadi Rp11,94 triliun, serta pajak parkir yang tumbuh 34,92 persen (yoy) dari Rp800 miliar menjadi Rp1,09 triliun.

Dengan perbaikan pajak daerah tersebut, kata dia, implikasinya adalah kepada inflasi, apalagi jika masyarakat mulai melakukan konsumsi dan mobilitas, namun barangnya tidak ada sehingga menyebabkan kenaikan harga.

“Ini yang harus kita cegah pada saat masyarakat mulai melakukan kegiatan maka sisi produksi dan suplai, terutama mengenai logistik dan distribusi, menjadi sangat penting,” ucap Sri Mulyani.

Selain pajak daerah, kata dia, hasil PKD yang dipisahkan berhasil tumbuh 1,4 persen (yoy) dari Rp9,48 triliun menjadi Rp9,61 triliun berkat kontribusi kenaikan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sementara untuk retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah masih terkontraksi masing-masing 7,5 persen (yoy) dari Rp8,48 triliun menjadi Rp7,84 triliun dan 22,7 persen (yoy) dari Rp79,74 triliun menjadi Rp61,61 triliun.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
highway hypnosis-1
Cara Mencegah Highway Hypnosis, Dijamin Mudik Lancar!
highway hypnosis
Sering Mengintai Saat Mudik, Apa Itu Highway Hypnosis?
Anime Devil May Cry
Anime Devil May Cry Resmi Tayang di Netflix, Penantian 7 Tahun Terbayar
Bidaah
Drama Web Malaysia ‘Bidaah’ Jadi Perbincangan, Angkat Tema Sekte Keagamaan
Red Sparks
Red Sparks Kandas di Final, Pelatih Ko Hee-jin Tegaskan Tak Akan Menyerah
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daihatsu akan Pindah ke Toyota Tahun 2025, Benarkah?

4

Nelayan RI Sugiyanto di Korsel Diangkat Jadi Duta Pekerja Migran

5

Viral! Desa di Klaten Beri THR Rp200 Ribu per Warga, Termasuk Bayi
Headline
arus balik
Waspada Pemudik ke Jakarta, Korlantas Ungkap Perkiraan Arus Balik Mudik 2025
Korsel Segera Gelar Pemilu Setelah Presiden Yoon Resmi Dicopot
Korsel Segera Gelar Pemilu Setelah Presiden Yoon Resmi Dicopot
Aturan Baru Polri untuk Jurnalis Asing Dinilai Bisa Hambat Kebebasan Pers!
Aturan Baru Polri untuk Jurnalis Asing Dinilai Bisa Hambat Kebebasan Pers!
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Pemancing, Berjarak 10 Km Dari Lokasi Hilang
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Pemancing, Berjarak 10 Km Dari Lokasi Hilang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.