Site icon Teropong Media

SPMB Jabar 2025 Dibuka, Cek Dokumen Pentingnya!

spmb jabar 2025-1

(iStock)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Jawa Barat untuk jenjang SMA, SMK, dan sederajat akan mulai dibuka pada 10 Juni 2025.

Sebagai pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun sebelumnya, SPMB Jabar 2025 bertujuan memberikan pendidikan bermutu secara merata.

Untuk itu, sistem ini membuka beberapa jalur penerimaan seperti berdasarkan domisili, afirmasi untuk keluarga kurang mampu, hingga penyandang disabilitas.

Sebelum mendaftar, baik calon murid dan orang tua perlu memperhatikan beberapa hal seperti jadwal, dokumen persyaratan, dan tata cara pendaftaran.

Jadwal Pendaftaran SPMB Jabar 2025

Menurut laman resmi spmb.jabarprov.go.id, Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar telah memisahkan proses SPMB menjadi dua tahap.

Kedua tahap tersebut dipisahkan berdasarkan jalur penerimaan siswa. Tahapan SPMB untuk jenjang SMA, SMK, dan SMALB terdiri dari:

Berikut ini jadwal lengkap SPMB Jabar 2025 sesuai dengan tahapnya.

Jadwal SPMB Tahap 1

Jadwal SPMB Tahap 2

Dokumen Penting SPMB Jabar 2025

Untuk mendaftar, para calon murid memerlukan beberapa dokumen dalam proses seleksinya. Dokumen-dokumen sebagai syarat pendaftaran itu juga terbagi menjadi dua kriteria, yakni umum dan khusus.

Artinya, semua jalur pendaftaran memerlukan dokumen umum. Sementara dokumen khusus diperlukan untuk jalur pendaftaran tertentu seperti domisili dan afirmasi.

Berikut rincian dokumen yang diperlukan calon murid dalam SPMB Jabar 2025.

Dokumen persyaratan umum

Baca Juga:

SPMB Kota Bandung Resmi Dibuka, Catat Jadwal Lengkapnya

Jelang SPMB, Wali Kota Bandung Imbau Masyarakat Hati-hati Pungli, Suap dan Calo

Dokumen persyaratan khsusus

Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM dan domisili membutuhkan KK yang menerangkan calon siswa berdomisili dekat dengan sekolah minimal satu tahun.

Sementara bagi calon murid yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan:

Persyaratan khusus ini berlaku hanya untuk lulusan tahun 2025 dan tidak berlaku untuk lulusan sebelum itu serta murid dari sekolah asrama.

(Kaje)

Exit mobile version