Site icon Teropong Media

Sopir Truk Penabrak Mobil TVOne Terancam 6 Tahun Penjara!

Mobil TV Nasional Alami Kecelakaan Parah di Tol Pemalang

(twitter)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi menetapkan Jatmiko (36) sopir truk Rosalia Express yang menabrak mobil Toyota Avanza berisi rombongan kru TVOne di Pemalang, Jawa Tengah sebagai tersangka.

Pria tersebut terancam hukuman pidana 6 tahun penjara. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan, Jatmiko telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menjerat yang sopir truk dengan Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Artanto kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).

Penetapan tersangka sopir truk Jatmiko penabrak mobil kru TvOne, kata Artanto, dilakukan penyidik berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (1/11/2024) kemarin. Berdasarkan hasil penyidikan ia mengungkap penyebab daripada kecelakaan karena sopir truk ekspedisi tersebut mengantuk.

BACA JUGA: Mobil TV Nasional Alami Kecelakaan Parah di Tol Pemalang

“Betul (sopir microsleep),” katanya.

Peristiwa kecelakaan ini diketahui terjadi di Tol Pemalang, Jawa Tengah, pada Kamis (31/10/2024). Kecelakaan dilaporkan terjadi sekitar pukul 06.32 WIB.

Dalam peristiwa tersebut tiga kru TVOne meninggal dunia. Sedangkan dua orang lainnya luka-luka.

 

(Kaje/Aak)

Exit mobile version