Soal Putusan MK, Gibran Rakabuming Bilang Baru Beres Rapat: Makanya Jangan Nuduh

Penulis: Masnur

Gibran Cawapres
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dok Pemkot Solo)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

SOLO,TM.ID: Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengetok palu menolak gugatan penurunan batas usia capres dan cawapres.

Terkait dengan hal itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memberikan respon. MK sudah menolak gugatan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut, Senin (16/10/2023).

Dalam putusannya MK menolak permohonan dari pemohon soal batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun. Jadi syarat batas usia capres-cawapres minimal tetap di 40 tahun.

Berkaitan hal itu, peluang Gibran jadi cawapres sirna sudah. Memang belakangan ini anak sukung Presiden Jokowi itu dikabarkan sudah masuk dalam kandidat untuk mendampingi Prabowo Subianto maju di Pilpres 2024.

BACA JUGA: Rakernas Projo Hadirkan Prabowo dan Gibran, Budi Arie: Kami Solid di Bawah Arahan Presiden Jokowi

Gibran bersuara dan mengaku tidak mengikuti perkembangan sidang putusan yang dilaksanakan sekarang.  Kendati begitu, di menyatakan tidak mempermasalahkan hasil putusan MK.

“Saya nggak tahu putusannya. Wong lagi wae rampung rapat kok (baru beres rapat). Ya ndak apa-apa. Kalau keputusan MK, tanya ke MK,” begitu kata Gibran di kantornya, Senin (16/10/2023).

Saat MK sedang menggelar sidang itu, Gibran mengatakan kalau dia sedang mengikuti rapat bersama Ditjen Kereta Api.

“Tidak ada tanggapan. Saya nggak ngikuti loh dari tadi kan rapat. Makanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh,” ungkapnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membacakan putusan gugatan syarat batas usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023).

“Ammar putusan: menolak para pemohona untuk seluruhnya,” ungkap Hakim Anwar Usman.

BACA JUGA: Gibran Diminta Keluar dari Partai Usai Namanya Masuk Bursa Cawpres Prabowo: Nggak Bisa Asal

Kendati begitu, ada pendapat berbeda dari hakim konstitusi Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.

Anwar Usman mengatakan pokok permohonan para pemohon tidak berasalan.

“MK berwenang mengadili permohonan a quo. Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” jelas Anawar Usman.

Perkara yang diputus MK itu tertuang dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Pemohon adalah pihak dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bernama Dedek Prayudi.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250617_223359_Gallery
Kolaborasi Seskoad dan Pemkot Bandung Wujudkan Zona Bebas Sampah
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

3

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

4

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

5

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.