Soal Brigjen Endar, Jokowi Minta Jangan Bikin Gaduh

Penulis: Budi

jokowi ruu
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta mutasi mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro tidak membuat gaduh.

Menurut Jokowi, masing-masing institusi baik itu KPK maupun Polri memiliki peraturan yang harus ditaati.

“Ada aturan-aturan, SOP (standar prosedur operasional), ada semuanya. Jadi ikuti itu saja. Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan,” kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Jokowi menekankan setiap kebijakan di masing-masing institusi pasti memiliki landasan peraturan dan SOP yang berlaku. Jokowi menekankan setiap peraturan dan SOP di masing-masing instansi itu memiliki tahapan mekanisme yang harus diikuti.

“Semua ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa,” ujar dia.

Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat dari Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

BACA JUGA: Soal Status Brigjen Endar, Mahfud MD: Terserah KPK dan Polri

Kapolri, dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Adapun Brigjen Pol. Endar telah melaporkan Ketua KPK Komjen Pol. Purn. Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan pencopotan dirinya.

Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.

“Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya,” kata Endar.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Anthony-Sinisuka-Ginting
Ginting dan Gregoria Comeback! Indonesia Siap Tampil All Out di Japan Open 2025
Lepas Gavin Kwan ke Persik Kediri, Ini Harapan Borneo FC
Lepas Gavin Kwan ke Persik Kediri, Ini Harapan Borneo FC
Lewat Flyer di Tiga Titik Ikonik Kota Bandung, Persib Kenalkan Rekrutan Anyarnya
Lewat Flyer di Tiga Titik Ikonik Kota Bandung, Persib Kenalkan Rekrutan Anyarnya
Yamaha Fazzio
Pembaruan Yamaha Fazzio Memikat di Jakarta Fair, Ada Promo Khusus!
Anak aniaya ibu di Bekasi - Instagram medantalkviral
Pria di Bekasi Aniaya Ibu Kandung Sendiri, Motifnya Sepele
Berita Lainnya

1

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

2

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

3

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
Headline
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung
Al Hamra Hehanussa Resmi Memperkuat Persib
Al Hamra Hehanussa Resmi Memperkuat Persib
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Pachuca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
amerika serang iran
Iran Bantah AS Hancurkan Bunker Nuklir: Tak Ada Ledakan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.