Site icon Teropong Media

Simak! Jadwal dan Cara Ikut Lelang Barang Sitaan KPK

Lelang barang sitaan KPK

(dok.KPK)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 81 barang sitaan kasus tindak pidana korupsi pada Rabu (11/6/2025). Barang yang dilelang berupa rumah hingga handphone.

Lelang diselenggarakan di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL seluruh Indonesia. Lelang ini bisa menjadi peluang mendapatkan barang dengan harga menarik, sekaligus berkontribusi pada pemulihan kerugian negara.

Apa Itu Lelang Barang Sitaan KPK?

Lelang barang sitaan KPK merupakan proses penjualan barang yang telah disita atau dirampas dari pelaku tindak pidana korupsi, dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Barang-barang ini dilelang melalui mekanisme resmi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di bawah Kementerian Keuangan.

Jenis Barang yang Dilelang

Barang sitaan KPK yang dilelang cukup beragam, antara lain:

Semua barang dilelang dengan kondisi apa adanya, sehingga calon pembeli perlu memahami kondisi fisik dan legalitas barang sebelum menawar.

Syarat Mengikuti Lelang

Peserta yang ingin mengikuti lelang wajib memiliki akun di situs lelang resmi pemerintah, yakni lelang.go.id. Untuk membuat akun tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

Cara Ikut Lelang Barang Sitaan KPK

Berikut langkah-langkah mengikuti lelang secara online:

1. Daftar Akun di lelang.go.id

2. Cari Informasi Lelang KPK

3. Setor Uang Jaminan

4. Ikut Menawar Saat Lelang Dibuka

5. Pelunasan dan Pengambilan Barang

Exit mobile version