Site icon Teropong Media

Sidang Kasus Pelecehan Seksual Kapolres Ngada Digelar Pekan Depan

sidang kapolres ngada

(ist)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dijadwalkan berlangsung mulai pekan depan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharma dalam keterangannya Rabu (25/6/2025).

Menurut Raka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah mendapat surat penetapan dari Panitera Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A tentang jadwal sidang terdakwa AKBP Fajar.

“Sesuai surat penetapan (jadwal sidang) dari PN Negeri Kupang menetapkan sidang Fajar akan dilaksanakan pada Hari Senin, 30 Juni 2025 jam 11.00 Wita,” ujar Raka.

Disampaikan Raka dalam surat penetapan jadwal sidang juga PN Kupang diperintahkan agar JPU pada Kejari Kota Kupang untuk menghadapkan terdakwa eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, alat bukti dan barang bukti pada sidang tersebut yang tercantum dalam surat penetapan Nomor 75/Pid.Sus/2025/PN Kpg tertanggal 23 Juni 2025.

Disampaikan Raka untuk penetapan jadwal sidang terdakwa lainnya yakni SHDR alias Stefani alias Fani atau perempuan F dalam kasus kekerasan seksual bersama Fajar juga akan dilaksanakan Senin pekan depan.

“Sama, kalau Fani juga penetapan sidang Senin (30/6) tapi jam berbeda yakni jam 9 pagi,” jelas Raka.

Jadwal sidang Fani sesuai pemberitahuan dalam surat penetapan Nomor 76/Pid.Sus/2025/ PN Kpg tanggal 23 Juni 2025 yang disampaikan Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menentukan sidang pada Senin 30 Juni 2025 jam 09.00 Wita.

Dalam surat penetapan sidang juga penuntut umum diperintahkan untuk menghadirkan terdakwa SHDR alias Stefani alias Fani atau perempuan F, alat bukti dan barang bukti.

“Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kupang untuk menghadapkan Terdakwa, alat bukti dan barang bukti,” kata Raka menyebut isi surat penetapan.

Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak yakni IBS (6), WAF (13) dan MAN (16). Fajar juga diduga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba karena dari hasil tes urine di Divisi Propam Mabes Polri dinyatakan positif.

AKBP. Fajar lalu ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan dan Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu.

Kasus kekerasan seksual tersebut diungkap pertama kali oleh Polisi Federal Australia (AFP) setelah video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP. Fajar terhadap anak berusia 6 tahun beredar di situs porno asing darkweb.

AFP kemudian melaporkan temuan tersebut ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan diteruskan ke Polda NTT.

Dari hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda NTT juga terungkap kekerasan seksual yang dilakukan AKBP. Fajar terhadap anak berusia 6 tahun terjadi pada 11 Juni 2024 lalu di Hotel Kristal Kupang.

Dan untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak lainnya dilakukan dalam kurun waktu tujuh bulan yakni dari Juni 2024 hingga Januari 2025 di dua Hotel di Kota Kupang.

Baca Juga:

Puan Maharani: Eks Kapolres Ngada Harus Dihukum Berat

KPAI Desak Polri Dalami Penghasilan Eks Kapolres Ngada dari Unggah Konten Pornogafi Anak

Anak berusia 6 tahun itu dibawa oleh perempuan berinisial SHDR alias Stefani alias Fani atau F berusia 20 tahun. F juga menjadi korban kekerasan seksual dari AKBP Fajar sekaligus menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Perempuan F membawa anak berusia 6 tahun atas permintaan AKBP Fajar. Anak tersebut lalu mendapat kekerasan seksual. Saat melakukan pencabulan, AKBP Fajar juga merekam video menggunakan ponselnya dan video tersebut diunggah ke situs porno asing.

Dari jasa membawa anak berusia 6 tahun ke AKBP Fajar, perempuan F mendapat imbalan sebesar Rp. 3 juta dari AKBP. Fajar. F pun ditetapkan sebagai tersangka bersama AKBP. Fajar.

Dalam putusan etik oleh Komisi Kode Etik Polri, perwira menengah polri itu dipecat dari dinas kepolisian atau divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Atas putusan pemecatan tersebut, AKBP. Fajar kemudian mengajukan banding namun bandingnya ditolak.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Exit mobile version