Site icon Teropong Media

Siap-siap, Nekat Masuk Jalur Kereta Api Bakal Kena Denda Rp 15 Juta!

pelanggaran jalur kereta

(ist)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewanti-wanti masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur kereta. Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan KAI telah melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar jalur kereta api.

Namun faktanya, masih banyak yang beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta. Pernyataan tersebut merespons aksi pengendara sepeda motor melintasi jalur kereta sambil membawa anaknya. Aksi ini mendapat perhatian serius lantaran melanggar aturan hingga membahayakan keselamatan.

Ixfan menyampaikan, larangan aktivitas di Jalur KA diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181. Beleid tersebut menjelaskan bahwa aktivitas untuk menggunakan perlintasan kereta untuk kepentingan di luar angkutan kereta api di larang.

Baca Juga:

Mulai Hari Ini Gapeka Diberlakukan, Perjalanan Kereta Api Lebih Cepat

KAI Pastikan Kenyamanan dan Keselamatan Perjalanan Kereta Api untuk Libur Nataru

“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api,” bunyi beleid tersebut.

Pelanggaran terhadap aturan ini dikenakan sanksi pidana penjara 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Ixfan juga mengingatkan bahwa jalur kereta api bukan jalur umum untuk pejalan kaki maupun kendaraan bermotor.

Bukan Jalur Umum

Sementara itu, sampai dengan hari Senin, 16 Juni 2025 lalu, di wilayah kerja KAI Daop 1 Jakarta yang meliputi batas timur Stasiun Cikampek, selatan Stasiun Sukabumi, utara Stasiun Tanjung Priok, dan barat Stasiun Merak, tercatat telah terjadi 115 kejadian temperan, dengan rincian:

Sebagian besar kejadian ini mengakibatkan korban luka hingga meninggal dunia. KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan rasa prihatin dan duka cita yang mendalam kepada keluarga para korban.

Ixfan menegaskan, jalur kereta hanya boleh digunakan untuk perjalanan kereta api dan petugas resmi yang sedang menjalankan tugas. Aktivitas lain di area tersebut sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal, bahkan bisa membahayakan keselamatan seluruh penumpang dalam kereta.

Di samping itu, KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka perlintasan liar dan tidak merusak pagar pembatas jalur kereta api.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Exit mobile version