Site icon Teropong Media

Serba-Serbi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Pendaftaran CPNS 2023 Diundur, ini Link Buat Cek Formasi

Pendaftaran CPNS 2023 Diundur, ini Link Buat Cek Formasi (Klik Pendidikan)

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah telah resmi membuka pintu seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2023. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang berisi jadwal serta tata cara pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK.

Kami akan memberikan informasi lengkap untuk membantu kamu untuk memahami tata cara pendaftaran, jadwal pelaksanaan, syarat yang diperlukan, serta formasi yang tersedia. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Tata Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dilakukan secara online melalui situs resmi SSCASN. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Membuat Akun SSCASN

2. Login dan Mengisi Data Diri

3. Unggah Dokumen dan Cek Data

4. Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran

Jadwal Penerimaan CPNS 2023

Berikut adalah jadwal penting untuk seleksi CPNS tahun 2023:

(Untuk jadwal lengkap, silakan merujuk ke situs resmi BKN)

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Agar dapat mendaftar sebagai CPNS, kamu perlu memenuhi beberapa syarat berikut:

Selain itu,siapkan dokumen-dokumen seperti Curriculum Vitae (CV), fotokopi ijazah, KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Bebas Narkoba, pas foto, serta surat pernyataan kesediaan penempatan di lokasi mana pun.

BACA JUGA: Simak Jadwal Penerimaan CPNS 10 Agustus 2023 Lengkap Daftar dan Link Unduh

Formasi CPNS dan PPPK 2023

Pemerintah telah menetapkan total 572.496 formasi untuk CPNS dan PPPK tahun 2023. Rincian formasi tersebut adalah sebagai berikut:

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB):

Berikut formasi yang terdapat pada level Pemerintahan Pusat:

Berikut formasi yang terdapat pada level Pemerintah Daerah:

Formasi-formasi tersebut terbagi pada level Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan jumlah yang telah ditetapkan.

 

(Kaje/Usamah)

Exit mobile version