Site icon Teropong Media

Selidiki Kabar Penjualan Pulau di Anambas, Mendagri Bentuk Tim Khusus

Selidiki Kabar Penjualan Pulau di Anambas, Mendagri Bentuk Tim Khusus

Kepulauan Anambas merupakan salah satu kepulauan eksotis yang dimiliki Indonesia. Meski berlokasi di wilayah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal), Anambas menyimpan potensi dan daya tarik pariwisata yang menyejukkan mata. (bing)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ramainya kabar di media sosial mengenai penjualan pulau kecil di Kepulauan Riau yang dipasarkan secara online Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara.

Tito menyatakan pihaknya telah membentuk tim khusus dari Direktorat Administrasi Kewilayahan untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Tim ini nantinya akan mendalami dugaan adanya transaksi penjualan pulau di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas yang marak tersebar secara daring

“Kami sudah membentuk tim untuk mengecek informasi tersebut. Jika benar ada yang menjual pulau secara ilegal, maka akan kami tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Tito Karnavian seperti dikutip Teropogmedia.

Baca Juga:

Santer Kabar Pulau Anambas Dijual, Ini Kata Menteri KKP

5 Pulau Milik Indonesia Dijual di Online, Harganya Sampai Rp 2,67 Miliar

Tito menegaskan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak bisa dipindahtangankan atau diperjualbelikan secara sembarangan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi penjualan aset negara, khususnya pulau-pulau kecil yang memiliki batas wilayah kedaulatan strategis.

Sebelumnya, publik dikejutkan dengan unggahan viral yang menampilkan sejumlah pulau kecil di kawasan Kepulauan Riau, terutama di wilayah Anambas, yang ditawarkan untuk dijual melalui situs daring oleh pihak tidak dikenal. Informasi tersebut memicu kekhawatiran mengenai potensi pelanggaran hukum atas kedaulatan wilayah Indonesia.

Pemerintah pusat kini tengah menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab di balik iklan penjualan tersebut dan memastikan tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. (_usamah kustiawan)

Exit mobile version