BANDUNG,TM.D: Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Triadi Machmudin meminta, semua tempat hiburan malam (THM) ditertibkan dengan tidak beroperasi selama bulan Ramadan.
Menurut Bey, kebijakan operasional THM merupakan kewenangan kepala daerah Kabupaten/Kota. Untuk itu, kata Bey, semua kepala daerah diimbau bisa menertibkan agar tidak mengganggu masyarakat selama menjalankan ibadah puasa.
“Tempat hiburan itu kewenangan kabupaten dan kota, secara umum kebijakan tidak mengizinkan buka pada bulan Ramadan, secara umum. Tapi pada intinya lagi jangan sampai menimbulkan kegaduhan,” ucap Bey di Bandung, Senin (11/3/2024).
Bey juga mengatakan, saat bulan Ramadan, THM seharusnya tidak bisa beroperasi dengan normal di tengah masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Secara umum kebijakan untuk tempat hiburan malam itu tidak mengizinkan untuk beroperasi. Intinya jangan sampai buat kegaduhan, ini kan bulan Ramadan,” katanya.
BACA JUGA: Meriahkan Bulan Suci Ramadhan, Pegadaian Gelar Festival Ramadan di Pusdai Jawa Barat
Sebelumnya, pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 H/2024 M jatuh pada hari Selasa, 12 Maret 2024. Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat (penetapan) 1 Ramadan 1445 H yang dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu (10/3/2024).
“Sidang Isbat secara mufakat menetapkan 1 Ramadan 1445 H jaruh pada Selasa, 12 Maret 2024 M,” ujar Menag dalam konferensi pers yang digelar usai Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1445 H.
Menurut Menag, sidang menyepakati keputusan tersebut karena dua hal.
“Pertama, kita telah mendengar paparan Tim Hisab Rukyat Kemenag yang menyatakan tinggi hilal di seluruh Indonesia di berada di atas ufuk dengan ketinggian antara – 0° 20‘ 01“ (-0,33°) sampai dengan 0° 50‘ 01“ (0,83°),” kata Menag.
“Dengan sudut elongasi antara 2 derajat 15 menit 53 detik sampai dengan 2 derajat 35 menit 15 detik,” sambung Menag.
Artinya, secara hisab posisi hilal di Indonesia saat sidang isbat awal Ramadan 1445 H, belum memenuhi kriteria baru yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Diketahui, pada 2021 Menteri Agama anggota MABIMS menyepakati kriteria baru yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
(Budis)