Site icon Teropong Media

Segini Besaran Tunjangan dan Gaji Petugas Bawaslu

gaji petugas Bawaslu

(Bawaslu)

BANDUNG,TM.ID: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024 yang mengatur peningkatan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Hal ini merupakan respons atas pentingnya memberikan insentif kepada para pegawai yang berperan dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Indonesia.

Perpres tersebut memberikan ketentuan-ketentuan terkait tunjangan dan gaji petugas Bawaslu. Penandatanganan Perpres pada tanggal 12 Februari 2024, dua hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024. Dalam Perpres ini, terdapat penjelasan detail mengenai besaran tunjangan dan gaji petugas Bawaslu.

Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerja Bawaslu

Gaji Petugas Bawaslu

Gaji petugas Bawaslu di tingkat kabupaten/kota telah diatur sebagai berikut:

Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu

Peningkatan tunjangan kinerja Bawaslu terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Perpres 18 Tahun 2024. Pegawai Bawaslu mendapat penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tunjangan kinerja setiap bulan.

Penentuan besaran tukin didasarkan pada capaian kinerja pegawai dan kelas jabatan masing-masing.

BACA JUGA: Lirik Lagu Mars Bawaslu untuk Pemilu 2024

Besaran Peningkatan Tukin Berdasarkan Kelas Jabatan

Peningkatan tukin pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan, dengan nominal berbeda untuk setiap kelasnya, antara Rp1.968.000 hingga Rp29.085.000. Berikut adalah daftar lengkap besaran peningkatan tukin pegawai Bawaslu berdasarkan kelas jabatan:

Dasar Peningkatan Tunjangan Kinerja

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa peningkatan tukin pegawai Bawaslu berdasarkan pada peningkatan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Sekretariat Jenderal Bawaslu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) pada tahun 2021. Penilaian ini mengalami peningkatan dari 68,80 pada tahun sebelumnya menjadi 72.95 pada tahun 2022.

Selain gaji yang signifikan, anggota Bawaslu juga berhak atas sejumlah fasilitas tambahan. Fasilitas tersebut termasuk biaya perjalanan dinas untuk ketua maupun anggota Bawaslu di tingkat kabupaten/kota. Hal ini bertujuan untuk memastikan anggota Bawaslu dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal tanpa adanya kendala logistik.

 

(Kaje/Usk)

Exit mobile version