Sebelum Pelunasan Haji, Begini Cara Cek Status Istithaah Kesehatan

istithaah kesehatan
(Haji Kemenag)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Istithaah kesehatan telah menjadi fokus utama dalam pelunasan haji tahun 2024. Sebagai syarat penting, jemaah statusnya harus lulus pemeriksaan istithaah kesehatan sebelum dapat melakukan pelunasan. Rekomendasi ini diambil dari hasil Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 di Yogyakarta pada 24 Oktober 2023.

Menurut Permenkes Nomor 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji, istithaah kesehatan mencakup keadaan fisik, mental, dan persiapan perbekalan dalam kondisi sehat untuk melaksanakan ibadah haji. Tes kesehatan ini dilakukan antara 6 Desember 2023 hingga 9 Januari 2024.

Cek Status Istithaah Kesehatan

Calon jemaah yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan dapat memantau statusnya secara online melalui aplikasi Haji Pintar dan Pusaka. Berikut langkah-langkahnya:

Aplikasi Haji Pintar (Pengguna Android)

  • Unduh dan buka aplikasi Haji Pintar di Play Store.
  • Pilih menu ‘Informasi Jemaah Haji’.
  • Pilih menu ‘Informasi Pelunasan’.
  • Masukkan nomor porsi jemaah haji.
  • Layar akan menampilkan status. Jemaah yang lulus pemeriksaan akan mendapati keterangan ‘Istithaah’ dalam status informasinya.

Aplikasi Pusaka (Pengguna iOS)

  • Unduh dan buka aplikasi Pusaka di App Store.
  • Pilih menu ‘Lainnya’ dalam tab Layanan Publik.
  • Pilih menu ‘Cek Pelunasan Haji’.
  • Masukkan nomor porsi jemaah haji.
  • Layar akan menampilkan statusnya. Jemaah yang lulus pemeriksaan akan mendapati keterangan ‘Istithaah’ dalam status informasinya.

Jemaah yang Tidak Lulus

Bagi calon jemaah yang tidak lulus pemeriksaan kesehatan, kuota haji mereka tidak otomatis gugur. Jemaah akan mendapat status bersyarat dan mendapat waktu untuk pemulihan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menjelaskan bahwa calon jemaah yang belum lulus akan mendapat status jemaah bersyarat.

Status ini memberikan kesempatan bagi jemaah untuk melakukan pemulihan dalam jangka waktu tertentu. Tidak ada pemaksaan atau rekomendasi untuk berangkat pada tahun yang sama, sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

BACA JUGA: Ternyata ada Senam Khusus Buat Jamaah Haji Indonesia

Penanganan Lebih Lanjut

Pemeriksaannya terdapat dalam dua tahap. Jika hasil pada tahap kedua tetap tidak memenuhi kriteria istithaah kesehatan, calon jemaah akan mendapat status tidak bersyarat sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Calon jemaah dengan status ini tidak mungkin untuk berangkat.

Dalam opsi kedua, Kementerian Agama memberikan fasilitas berupa pelimpahan porsi kepada ahli waris calon jemaah haji. Namun, pelimpahan porsi hanya bisa di ajukan langsung oleh calon jemaah haji atau keluarga besar maupun ahli warisnya.

 

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
pemutihan BI Checking-3
Cara Cek BI Checking Online Lewat Hp, Anti Ribet!
Situ Rawajejeg di Kabupaten Bogor Tercemar Limbah Akibatkan Ikan Mati
Situ Rawajejeg di Kabupaten Bogor Tercemar Limbah, Ikan Mati
Dua Ekor Kambing di Desa Tundagan Kuningan Diterkam Macan Tutul
Dua Ekor Kambing di Desa Tundagan Kuningan Diterkam Macan Tutul
Aksi bela palestina-1
Puluhan Ribu Warga Jabar Gelar Aksi Bela Palestina di Bandung
Aksi bela palestina
Aksi Bela Palestina Digelar Depan Kedubes AS
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot

5

Link Live Streaming Barcelona vs Celta Vigo Selain Yalla Shoot
Headline
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Barcelona
Dramatis, Barcelona Menang Tipis 1-0 Atas Celta Vigo di La Liga 2024/2025
banjir bandang sukabumi-1
Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Satu Orang Tewas
marc marquez
Pindah ke Ducati, Marc Marquez Ungkap Rahasia Besar di Honda

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.