BANDUNG,TM.ID: Istithaah kesehatan telah menjadi fokus utama dalam pelunasan haji tahun 2024. Sebagai syarat penting, jemaah statusnya harus lulus pemeriksaan istithaah kesehatan sebelum dapat melakukan pelunasan. Rekomendasi ini diambil dari hasil Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 di Yogyakarta pada 24 Oktober 2023.
Menurut Permenkes Nomor 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji, istithaah kesehatan mencakup keadaan fisik, mental, dan persiapan perbekalan dalam kondisi sehat untuk melaksanakan ibadah haji. Tes kesehatan ini dilakukan antara 6 Desember 2023 hingga 9 Januari 2024.
Cek Status Istithaah Kesehatan
Calon jemaah yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan dapat memantau statusnya secara online melalui aplikasi Haji Pintar dan Pusaka. Berikut langkah-langkahnya:
Aplikasi Haji Pintar (Pengguna Android)
- Unduh dan buka aplikasi Haji Pintar di Play Store.
- Pilih menu ‘Informasi Jemaah Haji’.
- Pilih menu ‘Informasi Pelunasan’.
- Masukkan nomor porsi jemaah haji.
- Layar akan menampilkan status. Jemaah yang lulus pemeriksaan akan mendapati keterangan ‘Istithaah’ dalam status informasinya.
Aplikasi Pusaka (Pengguna iOS)
- Unduh dan buka aplikasi Pusaka di App Store.
- Pilih menu ‘Lainnya’ dalam tab Layanan Publik.
- Pilih menu ‘Cek Pelunasan Haji’.
- Masukkan nomor porsi jemaah haji.
- Layar akan menampilkan statusnya. Jemaah yang lulus pemeriksaan akan mendapati keterangan ‘Istithaah’ dalam status informasinya.
Jemaah yang Tidak Lulus
Bagi calon jemaah yang tidak lulus pemeriksaan kesehatan, kuota haji mereka tidak otomatis gugur. Jemaah akan mendapat status bersyarat dan mendapat waktu untuk pemulihan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menjelaskan bahwa calon jemaah yang belum lulus akan mendapat status jemaah bersyarat.
Status ini memberikan kesempatan bagi jemaah untuk melakukan pemulihan dalam jangka waktu tertentu. Tidak ada pemaksaan atau rekomendasi untuk berangkat pada tahun yang sama, sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
BACA JUGA: Ternyata ada Senam Khusus Buat Jamaah Haji Indonesia
Penanganan Lebih Lanjut
Pemeriksaannya terdapat dalam dua tahap. Jika hasil pada tahap kedua tetap tidak memenuhi kriteria istithaah kesehatan, calon jemaah akan mendapat status tidak bersyarat sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Calon jemaah dengan status ini tidak mungkin untuk berangkat.
Dalam opsi kedua, Kementerian Agama memberikan fasilitas berupa pelimpahan porsi kepada ahli waris calon jemaah haji. Namun, pelimpahan porsi hanya bisa di ajukan langsung oleh calon jemaah haji atau keluarga besar maupun ahli warisnya.
(Kaje/Usk)