Site icon Teropong Media

Satpol PP Gencar Tertibkan Bangunan Liar di Atas Sungai, Fokus Wilayah Buah Batu dan Bandung Kidul

Satpol PP Gencar Tertibkan Bangunan Liar di Atas Sungai, Fokus Wilayah Buah Batu dan Bandung Kidul

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi (Kyy/TM)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan bangunan liar di atas aliran sungai terus berlanjut. Satpol PP Kota Bandung menegaskan penertiban ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah gangguan aliran air yang bisa memicu banjir.

“Kami tetap berjalan, dan yang terbaru penindakan dilakukan di wilayah Buah Batu dan Bandung Kidul,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, Sabtu, (14/6/2025).

Idris juga menjelaskan, proses penanganan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari teguran hingga pembongkaran. 

Penertiban dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar), serta aparat kewilayahan.

Baca Juga:

Kejati Tahan Kadispora Kota Bandung, Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp6,5 Miliar

Pemkot Bandung Evaluasi Program Kang Pisman dan Buruan Sae, Targetkan Kurangi 600 Ton Sampah per Hari

“Tiga bangunan sudah kami bongkar bulan lalu, termasuk dua di Jalan Cicendo,” ucapnya.

Bangunan liar yang ditertibkan diprioritaskan pada yang berdiri di atas anak sungai atau saluran air di bawah kewenangan Pemkot Bandung. 

Penindakan biasanya dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, terutama jika bangunan tersebut menyebabkan penyumbatan aliran air.

“Kalau bangunan di atas sungai besar itu kewenangan BBWS. Kalau anak sungai atau kali kecil, masuk kewenangan kota. Membangun di atas aliran sungai itu dilarang,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Idris, Satpol PP tengah memproses laporan terkait satu bangunan bermasalah di wilayah Bandung Kidul yang diduga berdiri di atas saluran air. Proses penanganannya masih dalam tahap komunikasi.

Meski begitu, Idris mengaku banyak bangunan bermasalah yang belum bisa langsung ditindak. Penertiban dilakukan bertahap sesuai skala prioritas berdasarkan dampaknya terhadap lingkungan.

“Tidak semua langsung kami bongkar. Kami lihat mana yang paling mendesak dan mengganggu. Tapi semuanya tetap kami proses,” katanya.

Idris juga menambahkan, proses pembongkaran juga memperhatikan aspek kepastian hukum bagi masyarakat. 

Selain itu, beberapa penghuni bangunan ilegal diketahui bukan warga Kota Bandung, sehingga membutuhkan koordinasi lebih luas dengan instansi terkait.

“Untuk bulan ini belum ada pembongkaran, tapi kami tetap lanjutkan prosesnya. Semua dilakukan bertahap,” pungkasnya. (Kyy/_Usk)

Exit mobile version