Akhirnya Santri Ponpes Al Zaytun Diambil Alih Kemenag

Penulis: Anisa

Santri Mahad Al Zaytun Berakhir Diambil Alih Kemenag
(gambar 1)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Polemik Ponpes Al Zaytun yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, saat ini tengah memasuki babak baru.

Santri Ponpes Al Zaytun akan diambil alih seluruhnya oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Selain itu, pemerintah juga telah memblokir seluruh rekening ponpes tersebut oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK).

Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan karena mengajarkan ajaran yang menyimpang. Hal tersebut bermula saat beredarnya sebuah video salat ied di ponpes tersebut campur antara jemaah laki-laki dan perempuan.

Ketua NII Criris Center Ken Setiawan dan Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung melaporkan Panji Gumilang selaku pimpinan ponpes ke Bareskrim Polri oleh atas dugaan penistaan agama.

Ribuan Santri Diserahkan ke Kemenag

Ridwan Kamil menyebut ribuan santri dan pelajar yang ada di Al Zaytun diambil alih Kemenag. Sementara Mahfud MD menyampaikan santri al Zaytun selanjutnya akan dibina Kemenag sesuai visi dan misi pesantren.

Maka dari itu, dia berharap tidak ada lagi kegiatan terselubung yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang. Mahfud juga mengatakan jika ponpes ini dulu NII yang mengelolanya. Dia juga meminta pada BNPT untuk mendalami radikalisme NII dalam ponpes tersebut.

Mahfud juga mengatakan jika fokus aparat terkait dengan mahad al zaytun saat ini adalah mengurusi tindak pidana umum yang tengah pihak berwajib dalami.

 Sangkaan Ditambah

Bareskrim Polri ternyata tengah mengusut dugaan atas ujaran kebencian dan juga penyebaran berita bohong yang Pangi Gumilang lakukan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen yaitu Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan jika langkah ini dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7/2023).

Dia mengatakan penyidik akan terus mengusut dugaan ujaran kebencian dan juga penyebaran berita bohong tersebut bersamaan dengan kasus penistaan agama yang tekah naik ke tingkat penyidikan.

Pasalnya Bareskrim tidak menemukan beking dalam kasus Panji Gumilang. Selain itu tidak ditemukan juga adanya keterlibatan pejabat atau eks pejabat yang diduga menjadi bekingan Panji Gumilang.

Djuhandani juga membantah jiak proses pengusutan kasus dugaan penistaan berjalan lambat karena adanya sosok bekingan tersebut. Dia juga memastikan penanganan kasus mahad Al Zaytun ini sama seperti kasus yang lain selama ditangani polri. Mulai dari penyelidikan sampai tahap penyidikan.

BACA JUGA: Kader Eks NII Setor Dana Miliaran ke Mahad Al Zaytun

(Kaje)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250617_223359_Gallery
Kolaborasi Seskoad dan Pemkot Bandung Wujudkan Zona Bebas Sampah
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

3

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

4

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

5

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.