Site icon Teropong Media

Sah, Prabowo Lantik Penasihat Hingga Staf Khusus Presiden!

Prabowo Lantik Penasihat Hingga Staf Khusus Presiden

(Sekretariat Presiden)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto melantik penasihat khusus, utusan khusus, dan staf khusus presiden di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).

Ada nama Luhut Binsar Pandjaitan yang sebelumnya sudah dilantik sebagai Ketua Dewan Ekonomi dan artis Raffi Ahmad. Berikut daftar pejabat yang dilantik:

Penasihat Khusus Presiden

Utusan Khusus Presiden

Staf Khusus Presiden

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden. Lalu Keppres 76/M Tahun 2024 tentang pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI Tahun 2024-2029, dan Keppres Nomor 75/M Tahun 2024 tentang Staf Khusus Presiden.

Adapun pelantikan diawali dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelahnya, Prabowo mengambil sumpah jabatan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Prabowo mengambil sumpah.

“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian bunyi sumpah jabatan tersebut,” lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden ke-7 Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

BACA JUGA: Kabinet Gemuk Prabowo, RI Jadi Negara dengan Menteri Terbanyak di Asean

Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum lengser. Adapun penetapan ini menimbang harapan rakyat Indonesia terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih secara langsung untuk dapat segera menyelesaikan berbagai yang dihadapi sangat tinggi dan besar.

Kemudian, Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden diperlukan untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas presiden dan wakil presiden.

 

(Kaje/Aak)

Exit mobile version