Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Berkas Penyidikan Tersangka MW Dinyatakan Lengkap

Berkas Penyidikan
(Foto: Dok.DJP).
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID:  Berkas tindak pidana bidang perpajakan tersangka MW telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Hal tersebut tertuang dalam surat Kepala Kejati Jawa Barat ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dan telah diterima oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil
DJP) Jawa Barat I, Selasa, (19/12/2023).

Tersangka MW adalah Direktur di PT. PSU yang kegiatan usahanya bergerak di bidang Event Organizer. PT PSU berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menerbitkan faktur pajak serta memungut PPN dalam kegiatan usahanya. Dalam kurun waktu masa pajak Januari sampai dengan Desember 2019, MW selaku Direktur PT. PSU tidak menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam kurun waktu tersebut, PT. PSU tidak menyetorkan sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungutnya, tidak melaporkan SPT Masa PPN, dan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar. Selain itu, PT PSU juga tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019.

“Secara keseluruhan perbuatan Tersangka MW mengakibatkan Kerugian Pada Pendapatan Negara (KPPN) sekurang-kurangnya sebesar Rp1.621.901.465,00 (satu miliar enam ratus dua puluh satu juta sembilan ratus satu ribu empat ratus enam puluh lima rupiah),” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/12/2023).

“Selanjutnya, Tim PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I akan menyiapkan barang bukti serta tersangka untuk kegiatan penyerahan tahap dua (P-22) sebelum dilanjutkan ke persidangan oleh Kejaksaan,” katanya.

BACA JUGA: DJP Jelaskan Ketentuan Wajib Pajak UMKM, Tarif 0,5 Persen Masih Berlaku di 2024

Perbuatan MW, lanjut Erna, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Lebih lanjut Erna mengatakan, DJP selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pemidanaan, imbuhnya, upaya terakhir dengan tetap membuka kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B UU KUP dan perubahannya, yaitu melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

“Dalam hal Wajib Pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak,” pungkasnya.***

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Manchester United
Carrick Minta MU Tak Larut dalam Kekalahan, Proyek Jangka Panjang Tetap Berjalan
WhatsApp Image 2026-08-22 at 15.13
Foto Kapsul Hadir di Bandung, Berikan Pengalaman Foto Multi-Angle dengan Konsep Thematic Room
KKN mahasiswa UHS di Solokanjeruk
2 Program Unggulan KKN Universitas Halim Sanusi: Pasang Plang Jalan dan Banner UMKM di Desa Penyadap RW 11 Solokanjeruk Kabupaten Bandung
DSC08947.JPG
éL Hotel Bandung Semarakkan Bulan Kemerdekaan dengan Beragam Kegiatan dan Promo Spesial HUT RI
Timnas Indonesia vs Maladewa
Indonesia vs Malaysia Jadi Ujian Awal Garuda Muda di Kualifikasi Piala Asia U-20
Berita Lainnya

1

Foto Kapsul Hadir di Bandung, Berikan Pengalaman Foto Multi-Angle dengan Konsep Thematic Room

2

2 Program Unggulan KKN Universitas Halim Sanusi: Pasang Plang Jalan dan Banner UMKM di Desa Penyadap RW 11 Solokanjeruk Kabupaten Bandung

3

Carrick Minta MU Tak Larut dalam Kekalahan, Proyek Jangka Panjang Tetap Berjalan

4

Satechi Foldable Qi2 Wireless Charging Stand, Solusi Praktis Isi Daya Tanpa Kabel

5

Ini 9 Brand Lokal Baggy Jeans Terbaik yang Ramah di Kantong
Headline
WhatsApp Image 2026-08-20 at 14.44
Pemkot Bandung Buka Keran Akses Kredit UMKM bank bjb
WhatsApp Image 2026-08-20 at 19.21
Meterai Ilegal Dibongkar, DJP dan Polda Metro Jaya Cegah Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun
WhatsApp Image 2026-08-19 at 14.55
Diskominfo Kota Bandung Dorong Konten Pemerintah Lebih Informatif
WhatsApp Image 2026-08-17 at 17.33
Kemerdekaan Harus Diisi Kerja Nyata, Pemkot Bandung Fokus Perkuat Pelayanan Dasar