Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Berkas Penyidikan Tersangka MW Dinyatakan Lengkap

Berkas Penyidikan
(Foto: Dok.DJP).
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID:  Berkas tindak pidana bidang perpajakan tersangka MW telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Hal tersebut tertuang dalam surat Kepala Kejati Jawa Barat ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dan telah diterima oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil
DJP) Jawa Barat I, Selasa, (19/12/2023).

Tersangka MW adalah Direktur di PT. PSU yang kegiatan usahanya bergerak di bidang Event Organizer. PT PSU berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menerbitkan faktur pajak serta memungut PPN dalam kegiatan usahanya. Dalam kurun waktu masa pajak Januari sampai dengan Desember 2019, MW selaku Direktur PT. PSU tidak menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam kurun waktu tersebut, PT. PSU tidak menyetorkan sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungutnya, tidak melaporkan SPT Masa PPN, dan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar. Selain itu, PT PSU juga tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019.

“Secara keseluruhan perbuatan Tersangka MW mengakibatkan Kerugian Pada Pendapatan Negara (KPPN) sekurang-kurangnya sebesar Rp1.621.901.465,00 (satu miliar enam ratus dua puluh satu juta sembilan ratus satu ribu empat ratus enam puluh lima rupiah),” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/12/2023).

“Selanjutnya, Tim PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I akan menyiapkan barang bukti serta tersangka untuk kegiatan penyerahan tahap dua (P-22) sebelum dilanjutkan ke persidangan oleh Kejaksaan,” katanya.

BACA JUGA: DJP Jelaskan Ketentuan Wajib Pajak UMKM, Tarif 0,5 Persen Masih Berlaku di 2024

Perbuatan MW, lanjut Erna, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Lebih lanjut Erna mengatakan, DJP selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pemidanaan, imbuhnya, upaya terakhir dengan tetap membuka kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B UU KUP dan perubahannya, yaitu melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

“Dalam hal Wajib Pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak,” pungkasnya.***

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jesse marsch
Jesse Marsch Bidik Juara Grup, Kanada Ingin Amankan Laga Gugur di Vancouver
Dieng Caldera Race 2026 Berlangsung Sukses, Ribuan Pelari Taklukkan Dataran Tinggi Dieng Bersama bank bjb
Dieng Caldera Race 2026 Berlangsung Sukses, Ribuan Pelari Taklukkan Dataran Tinggi Dieng Bersama bank bjb
PKJB 2026
Pekan Kerajinan Jawa Barat 2026 Digelar 26-28 Juni 2026
ABY04346
Mau Lihat Produk Kerajinan Jabar Paling Keren? Yuk Datang ke Pekan Kerajinan Jawa Barat 2026
Jabar Raih Penghargaan Wisata Ramah Muslim Berstandar Internasional
Jabar Raih Penghargaan Wisata Ramah Muslim Berstandar Internasional
Berita Lainnya

1

Sosok Fitri Assiddikki di Balik Kasus Korupsi Heri Gunawan

2

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
WhatsApp Image 2026-06-23 at 06.47
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 2 Tahun 2026 Dibuka
KDS Pastikan Korban Penyekapan dapat Penanganan Optimal dan Dukungan Pemkab Bandung
KDS Pastikan Korban Penyekapan dapat Penanganan Optimal dan Dukungan Pemkab Bandung
Farhan Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap 3 Raperda
Farhan Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap 3 Raperda
KDM Minta Sekolah Swasta Buka Akses Siswa Tak Mampu yang Belum Diterima di Sekolah Negeri
KDM Minta Sekolah Swasta Buka Akses Siswa Tak Mampu yang Belum Diterima di Sekolah Negeri