JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) baru-baru ini menemukan natrium dehidroasetat dalam produk roti Okko (PT Abadi Rasa Food).
“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko,” kata BPOM dalam rilis resminya, dikutip Rabu (24/07/2024).
Zat tersebut tidak termasuk bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. Oleh karena itu, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran dan memusnahkannya.
BACA JUGA: Roti Aoka Mengandung Bahan Pengawet? Begini Klarifikasi Manajemen
Bahaya Roti Okko dengan Natrium Dehidroasetat
Natrium dehidroasetat atau sodium dehydroacetate (SDHA) merupakan garam natrium dari asam dehidroasetat. Senyawa itu berfungsi sebagai pengawet yang efektif menghambat pertumbuhan mikroorganisme seperti bakteri, ragi, dan jamur.
Melansir berbagai sumber, rumus molekulnya adalah C8H7NaO4. Pengawet ini banyak digunakan dalam kosmetik, produk farmasi, dan makanan seperti roti untuk memperpanjang umur simpan.
Beberapa negara mengizinkan penggunaan natrium dehidroasetat dalam jumlah terbatas sebagai pengawet pangan. Misalnya, penggunaan pengawet ini diperbolehkan namun dengan batas yang sangat kecil seperti di Amerika Serikat.
Ketua Umum PERGIZI PANGAN Indonesia, Prof Dr Ir Hardinsyah, MS, menyatakan bahwa regulasi dan pengawasan yang ketat diperlukan karena batas yang diperbolehkan sangat kecil.
Risiko Nyata
Menurut penelitian pada hewan, natrium dehidroasetat dapat menyebabkan iritasi dan luka pada saluran cerna, termasuk lambung. Penggunaan dalam kadar tinggi dapat memicu risiko jangka panjang seperti gangguan jantung hingga kanker.
Meskipun demikian, studi tentang bahaya pengawet ini masih terbatas dan sebagian besar penelitian dilakukan pada hewan.
(Saepul/Budis)