Site icon Teropong Media

Rincian Biaya Buat Paspor, Cek!

buat paspor

(Bhineka)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi kamu yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri dan belum memiliki paspor, ada sejumlah biaya yang perlu disiapkan untuk membuat dokumen berbentuk buku saku itu.

Paspor adalah dokumen penting bagi seluruh orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri, sebagai bukti identitas diri saat tidak berada di negara asalnya.

Paspor juga memuat identitas resmi pemilik yang berlaku secara internasional untuk perjalanan antarnegara. Fungsinya hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memuat keterangan nama lengkap, tanggal dan tempat lahir, foto diri, tanda tangan, dan lain-lain.

Ada dua jenis paspor, paspor biasa (fisik) dan paspor elektronik (e-paspor). Berdasarkan peraturan terkini terkait Biaya Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) Paspor Republik Indonesia yang menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 terdapat berbagai klasifikasi pembiayaan paspor sesuai kebutuhan.

1. Permohonan paspor baru dan penggantiannya

Berikut merupakan biaya permohonan paspor baru dan penggantinya

– Paspor biasa: Rp 350 ribu.
– Paspor elektronik: Rp 650 ribu.

2. Denda paspor

Berikut merupakan biaya denda paspor

– Paspor rusak: Rp 500 ribu.
– Paspor hilang: Rp 1 juta.

BACA JUGA: Netizen Ramai Tolak Desain Paspor Baru, Kenapa?

Berikut daftar biaya pembuatan paspor

Paspor Biasa 48 Halaman Per Buku Rp 350.000,-
Paspor Biasa Elektronik 48 Halaman Per Buku Rp 650.000,-
Layanan Percepatan Paspor selesai pada hari yang sama Per Permohonan Rp 1.000.000,-
Biaya beban Penggantian Paspor 48 Halaman karena hilang Per Permohonan Rp 1.000.000,-
Biaya Beban Penggantian paspor 48 Halaman karena Rusak Per Permohonan Rp 500.000,-
SPLP untuk WNI Per Buku Rp 100.000,-
SPLP untuk Orang Asing Per Buku Rp 150.000

 

(Kaje/Budis)

Exit mobile version