BANDUNG,TM.ID: Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut, Pondok Pesantren Al-Zaytun terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII) dan diduga memiliki aset-aset ilegal.
Meski begitu, ia mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tetap fokus pada tugas dan fungsi mereka untuk menjaga kondusivitas sosial masyarakat.
“Terkait terafiliasi dengan NII, ya ada. Langkah yang diambil oleh Pemprov Jabar sesuai dengan tugas dan fungsi kami. Kami fokus pada menjaga kondusivitas sosial masyarakat agar tetap tenang. Tindakan tegas sedang dilakukan,” kata Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat, saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Senin (3/7/2023) siang.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mendukung penuh rekomndasi MUI untuk membubarkan Pondok Pesantren pimpinan Panji Gumilang itu.
Ridwan Kamil mengatakan, bahwa pemerintah berkomitmen menyelesaikan polemik tersebut. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dalam menghadapi situasi ini.
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang. Semua proses terkait permasalahan Al-Zaytun sedang dalam proses penyelesaian. Saya dengan tegas meminta agar semua laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana segera ditindaklanjuti, karena laporan pidananya cukup banyak,” kata dia.
Ia juga menyebut, pemerintah sedang melakukan penyelidikan dugaan perputaran uang ilegal di Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang.
“Selain itu, jika ada dugaan perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga harus segera dibekukan. Hal ini dilakukan untuk mencegah perputaran uang ilegal yang dapat mendanai kegiatan yang merongrong negara,” ujarnya.
Ia menyatakan, Pemprov Jabar merekomendasikan pembubaran Pondok Pesantren Al-Zaytun, namun dengan cara yang bijak. Pemerintah harus memberikan solusi yang adil bagi ribuan santri yang sudah terlanjur belajar di sana.
“Pemerintah merekomendasikan pembekuan atau pembubaran Pondok Pesantren Al-Zaytun, tetapi harus dilakukan dengan bijaksana. Solusi pendidikan yang adil harus diberikan kepada ribuan santri,” jelasnya.
“Penyelesaian terkait Al-Zaytun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan anak-anak Jawa Barat yang sudah terlanjur bersekolah di sana,” kata dia.
Hingga saat ini, pemerintah masih melakukan pendalaman terkait aset-aset yang dimiliki oleh Pondok Pesantren Al-Zaytun, serta menunggu kajian lebih lanjut mengenai aliran aset tersebut kepada siapa.
BACA JUGA: Polres Langkat Turun Tangan Akibat Video Viral Pesantren Al Kafiyah
(Dist)