Site icon Teropong Media

Ridwan Kamil Absen Sidang Gugatan Lisa Mariana, Ini Putusan Hakim!

Sidang Ridwan Kamil

Lisa Mariana (Instagram/@lisamarianaaa)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana gugatan perdata Selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Rabu 28 Mei 2025.

Sidang ini merupakan sidang lanjutan setelah pihak Ridwan Kamil tidak hadir pada sidang Senin 19 Mei 2025 lalu.

Pada hari ini, Ridwan Kamil kembali absen mengikuti sidang gugatan dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Sedangkan Lisa terlihat sudah hadir di Pengadilan sejak pagi Bersama Kuasa Hukumnya.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan menyampaikan bahwa ketidakhadiran Ridwan Kamil mencerminkan kurangnya itikad baik. Ia pun menyayangkan sikap mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

“Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, prinsipal atau para pihak wajib hadir sebagai bentuk itikad baik dalam setiap proses hukum,” kata Markus, seperti dikutip dari Antara, Rabu (28/5/2025).

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengatakan kliennya tak perlu untuk hadir di persidangan dan tidak ada kewajiban mengikuti sidang.

“Di dalam hukum acara perdata rekan rekan harus tau bahwa tidak ada kewajiban dari prinsipal penggugat atau tergugat hadir dalam sidang perdana. Itu perlu diketahui. Jadi kenapa tidak hadir karena tidak ada kewajiban untuk hadir kecuali dalam hukum acara perdata disebut harus hadir, harus hadir,” katanya.

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan legalitas kuasa hukum dari kedua belah pihak oleh majelis hakim. Setelah dilakukan pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim PN Bandung Panji Surono menyatakan bahwa legalitas kuasa hukum kedua belah pihak dinyatakan sah.

Baca Juga:

Sidang Lawan Ridwan Kamil Ditunda, Seperti Ini Kekecewaan Lisa Mariana

Sidang Ditunda, Lisa Mariana Tegaskan Gugatan ke Ridwan Kamil Hanya Soal Hak Anak

Berdasarkan hasil sidang, Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa selebgram Lisa Mariana selaku pihak penggugat dan tergugat mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau RK selaku tergugat untuk menempuh jalur mediasi sebelum dilakukan sidang membahas pokok perkara.

“Kemarin kita menerima surat dari penggugat yang meminta agar mediasi dilakukan oleh hakim, bukan mediator non-hakim. Kita sudah pilih hakim muda yang bersertifikasi sebagai mediator,” kata Panji saat memimpin sidang di PN Bandung.

Hakim kemudian menunjuk seorang mediator untuk memimpin proses mediasi. Kedua belah pihak diminta untuk berkomunikasi dengan mediator terkait waktu mediasi. Hakim juga meminta kedua pihak untuk segera melengkapi kekurangan sebelum agenda selanjutnya dimulai.

“Tanyakan kapan jadwal mediasi kepada mediator. Kepada penggugat dan tergugat, sama yang belum lengkap tolong lengkapi. Baik, bertemu lagi dengan perdamaian, semoga, yang jelas damai itu indah,” ucap Panji.

Sebelumnya SelebgramLisa Mariana menggugat Ridwan Kamil secara perdata mengenai hak identitas anak. Lisa Mariana pun memastikan akan siap menghadapi sidang lanjutan meski saat ini dia mengaku masih dalam tahap penyembuhan setelah operasi bariatrik.

(Raidi/Budis)

Exit mobile version