Site icon Teropong Media

RI Akan Miliki ‘Bank Emas’ Begini Penjelasan OJK

RI Akan Miliki 'Bank Emas' Begini Penjelasan OJK

Ilustrasi-RI Akan Miliki 'Bank Emas' Begini Penjelasan OJK (monitorkeadilan)

JAKARTA,TM.ID: Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Agusman mengatakan aturan akan mengatur usaha yang terkait emas.

OJK akan merilis aturan soal ‘bank emas’. Aturan akan memuat penyelenggaraan usaha bullion.

Ia mengatakan aturan akan berisi beberapa poin.

BACA JUGA: OJK Ungkap Pengguna Pinjol Karyawan usia 25-35 Tahun Terbanyak di Jakarta dan Bandung

Lebih lanjut Ia mengatakan kalau jadi di laksanakan, kegiatan usaha ini akan menarik.

“Jadi kalau selama ini emas tabungan masyarakat tidur, hanya ditaruh brankas dan buat senang maling, ke depan ini bisa disekolahkan di bank,” katanya.

Ia mengatakan selain memberikan manfaat besar kepada pemilik emas, kalau aturan ini dilaksanakan, kegiatan usaha ini bisa menimbulkan dampak besar pada ekonomi. Pasalnya, setelah ‘disekolahkan’ di bank emas itu akan bisa diputar.

“Sekarang sudah ada simpanan emas yang kita kenal di pegadaian, bank syariah. Tapi ada satu langkah lagi yang di dunia sudah terkenal namanya kita bisa intemediasikan emas, jadi mirip tabungan segala macam disalurkan dalam bentuk emas supaya perekonomian ini bisa maju dan lapangan kerja bisa terbuka,” katanya

 

(Usamah)

Exit mobile version