Resmi, Menkominfo Rilis Surat Edaran Mengenai Etika AI

Penulis: Anisa

etika AI
(Humas Kominfo)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menerbitkan aturan mengenai etika AI (Artifisial Intelegence) tanpa memuat sanksi bagi pelanggar.

Hal ini tercatat dalam Surat Edaran (SE) No. 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang resmi terbit pada Kamis (21/12/2023).

“Kemarin pada tanggal 19 Desember 2023 Saya telah menandatangani surat edaran Menteri komunikasi dan Informatika nomor 9 tahun 2023 tentang etika kecerdasan artifisial,” kata Menteri Kominfo, Budi Arie dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

“Surat edaran ini merupakan bentuk respons terhadap pesatnya pemanfaatan AI, kami tujukan kepada pelaku usaha, aktivitas pemrograman berbasis AI, pada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat” jelasnya.

BACA JUGA: Wamen Kominfo: Aturan AI Bisa Untuk UU ITE dan PP PSTE

Budi juga mengakui, SE mengenai etika AI tidak mengikat alias tanpa sanksi hukum bagi pelanggarnya.

“SE soal etika AI ini tidak bersifat mengikat secara hukum, melainkan sebagai pedoman sehingga AI tunduk pada peraturan seperti UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan UU PDP (Perlindungan Data Pribadi),” ucapnya.

Kendati begitu, Budi juga menyebutkan penerapan sanksi tetap memungkinkan lewat UU ITE dan UU PDP.

“SE ini tidak mengikat secara hukum, tapi hanya mengatur secara etika, aku dia. Kalau ditanya soal hukum, ya mengacu ke dua (UU) itu, PDP dan ITE,” tukasnya.

Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika juga menjelaskan, SE ini adalah imbauan yang sifatnya etik. Pelaku usaha di sektor privat merujuk pada aturan panduan etik yang dibuat pada surat edaran ini.

“Misalnya, prinsip akuntabilitas dan transparansi. Paling enggak declare, ini produk generatif AI,” ucapnya.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Barcelona
Barcelona Kunci Gelar La Liga 2024/2025 Usai Tekuk Espanyol 2-0
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
luca-marini-repsol-honda-team
Luca Marini Akui Kesalahan Strategi di MotoGP Prancis
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.