Site icon Teropong Media

Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Usai Bobol Warung di Tarakan

Aksi pencurian

Ilustrasi. (Istockphoto)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria berinisial ID alias I (29) kembali berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah warung kawasan Gunung Selatan, Kelurahan Kampung 1 Skip, Kecamatan Tarakan Tengah, Kalimantan Utara.

Aksi tersebut terbongkar pada Senin pagi, 16 Juni 2025. Pemilik warung mendapati etalase rokok dalam kondisi kosong, sementara kawat pada dinding warung terlihat sudah dipotong, mengindikasikan adanya pembobolan.

“Pelaku masuk ke dalam warung milik korban melalui dinding kawat yang telah dipotong sebelumnya,” ujar Kapolsek Tarakan Timur IPTU Juani Aing, dikutip Minggu (22/6/2025).

Menindaklanjuti laporan kejadian, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur segera melakukan pemeriksaan di lokasi. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), petugas berhasil mengidentifikasi sosok pelaku yang terekam tengah menjalankan aksinya di dalam warung.

“Korban menduga telah terjadi pencurian setelah melihat ada seorang laki-laki tak dikenal masuk ke warung dalam rekaman CCTV,” kata Juani.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, polisi akhirnya menangkap pelaku di rumah salah satu warga di Kelurahan Pamusian, pada Rabu, 18 Juni 2025 pukul 08.00 WITA.

Dalam pemeriksaan, ID mengaku menjual rokok hasil curian tersebut ke dua kios di sekitar depan Markas Yonif 613 untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Total rokok yang dicuri mencapai 52 bungkus, yang dijual rata-rata seharga Rp 20.000 per bungkus.

“Rokok-rokok hasil curian itu dijual untuk kebutuhan harian,” ujar Juani.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka berinisial ID, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian di sebuah warung di kawasan Gunung Selatan. Barang-barang tersebut meliputi kaos bertuliskan “Bottega Veneta”, celana pendek, serta beberapa bungkus rokok bermerek. Selain itu, petugas juga menemukan sebuah gunting yang diduga digunakan untuk memotong kawat dinding warung.

“Alat itu digunakan pelaku untuk merusak kawat pagar warung agar bisa masuk ke dalam,” ungkap Kapolsek Tarakan Timur, Iptu Juani.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 2.252.000. “Tercatat sebanyak 52 bungkus rokok hilang, dengan estimasi nilai lebih dari dua juta rupiah,” tambahnya.

Baca Juga:

Ketahuan! Pencuri Motor di Pancoran Mas Depok Diamuk Massa

Pelaku Pencurian Disertai Pelecehan Seksual di NTT Diringkus Polisi

Lebih lanjut, Juani mengungkapkan ID bukan kali ini saja berurusan dengan hukum. Ia diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa yang terjadi pada tahun 2011, di mana ia pernah divonis enam bulan penjara.

Atas perbuatannya, saatt ini ID harus kembali menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

(Virdiya/Budis)

Exit mobile version