Site icon Teropong Media

Remaja 19 Tahun Jadi Mucikari Prostitusi Online di Cirebon

prostitusi online

Ilustrasi. (Istockphoto)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang remaja berinisial W (19) di Cirebon ditangkap polisi, diduga menjadi mucikari yang menjual pelajar SMP berusia 13 tahun dalam praktik prostitusi online.

Kasus ini terungkap setelah seorang pensiunan anggota Polri berinisial S (78) menerima informasi dari keluarga korban yang menyebutkan anak perempuan mereka berada di sebuah hotel di wilayah Cirebon Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Polsek Cirebon Selatan Timur segera menuju lokasi dan menemukan korban bersama terduga pelaku di dalam kamar hotel pada Sabtu (21/6/2025) dini hari.

“Pelaku diamankan di lokasi, korban langsung kami lindungi. Ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih awas terhadap aktivitas anak di media sosial,” ujar Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Joni Rahmat, dikutip Minggu (22/6/2025).

Tim gabungan dari Reskrim, Intel, QR Samapta, dan Bhabinkamtibmas bergerak cepat setelah menerima laporan. Kini kasusnya telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kota untuk penanganan lebih lanjut.

Joni menyoroti praktik prostitusi yang melibatkan anak-anak merupakan bahaya nyata di tengah kemajuan teknologi informasi yang semakin pesat.

Ia menekankan pentingnya peran keluarga sebagai garda terdepan dalam melindungi anak dari eksploitasi seksual maupun kejahatan berbasis digital.

Baca Juga:

Prostitusi Online Bayangi IKN, Satpol PP Desak Sinergi Semua Pihak

Polri Ungkap Prostitusi Online di Bawah Umur, Tarifnya Rp 17 Juta

Dalam penyelidikannya, polisi tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas, dan saat ini masih terus mendalami kasus tersebut. Joni pun mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan dugaan kasus serupa.

“Silakan lapor ke Call Center 110 atau melalui WA Lapor Kapolres Bae. Anak-anak adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

(Virdiya/_Usk)

Exit mobile version