BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengemudi transportasi online yang gabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin (17/2/2025).
Aksi hari ini menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online, taksi online, dan kurir. Melansir berbagai sumber, SPAI akan menggelar aksi di Kantor Kemenaker yang berlokasi di Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Aksi digelar mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan tuntutan hak THR bagi pengemudi transportasi online.
Ketua SPAI Lily Pujiati menyampaikan, tuntutan tersebut berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan yang mengatur pengemudi transportasi online sebagai pekerja tetap.
“Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur kami sebagai pekerja tetap karena telah memenuhi unsur pekerjaan, upah dan perintah dalam hubungan kerja,” kata Lily dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).
Selain itu, dia menyebut bahwa Kemnkaer tengah menyusun aturan THR bagi pengemudi online yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Sejalan dengan hal itu, pihaknya menuntut agar THR diberikan sebesar 1 bulan upah, sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) di masing-masing daerah, dan diberikan H-30 sebelum hari raya.
Pihaknya juga menolak hubungan kemitraan yang menjanjikan fleksibilitas. Menurutnya, fleksibilitas dalam kemitraan hanya dalih platform untuk menghindar dari kewajiban membayar THR dan hak-hak pekerja kepada pengemudi ojol, taksol, dan kurir.
“Padahal pengemudi ojol jelas telah memberi kontribusi yang signifikan bagi ekonomi,” ujarnya.
Dia menilai, bisnis platform sangat diuntungkan dengan super profit yang tinggi dengan mengorbankan kesejahteraan pengemudi transportasi online.
Keuntungan platform diperoleh dengan cara tidak membayar upah minimum dan hak pekerja lainnya seperti upah lembur, cuti haid dan melahirkan, serta jam kerja 8 jam.
Menurutnya, ketidakadilan ekonomi ini terjadi akibat platform tidak memberikan hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
“Maka negara harus hadir, Kemnaker harus mengeluarkan kebijakan populis yang jelas berpihak pada pengemudi ojol dan pekerja platform lainnya,” tegasnya.
BACA JUGA: Ojek Online Gagal Dapet THR, Menaker: Tidak Masuk Ruang Lingkup
Insentif yang diberikan perusahaan selama ini tidak mensejahterakan pekerja platform. Pasalnya, hal ini memaksa pengemudi untuk terus-menerus bekerja tanpa istirahat melebihi ketentuan jam kerja 8 jam.
“Pengemudi ojol terpaksa bekerja 17 jam bahkan lebih diakibatkan karena upah (pendapatan) per orderan yang tidak pasti dari hasil perhitungan algoritma platform yang sepihak menguntungkan platform,” tuturnya.
(Kaje/Usk)