JAKARTA, TM.ID: Selama bulan Ramadhan 2023 kegiatan seperti sahur on the road (SORTR) dan sejumlah kegiatan kurang produktif lainnya akan dilarang oleh kepolisian.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. Ia mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku yang melanggar.
“Sahur on the road yang tindakannya banyak yang negatif saya minta supaya dihentikan,” kata Fadil Imran.
Selain itu, Polda metro akan memperketat keamanan selama Ramadhan 2023.
BACA JUGA: Mengenal Tradisi Apeman Khas Keraton Yogyakarta
“Oleh sebab itu saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari, main petasan juga demikian, dihentikan,” kata Fadil Imran.
Hal itu dilakukan, kata dia, guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib agar bulan Ramadhan 2023 dapat dirasakan lebih khusyuk dan khidmat oleh masyarakat.
“Tentu Polda Metro Jaya jajaran ingin agar situasi Ramadhan tahun ini lebih khusyuk untuk masyarakat berpuasa,” terang Fadil mengutip PMJ News, Selasa (21/3/2023).
Kembali lagi pada kegiatan sahur yang sudah menjadi tabu dalam momentum Ramadhan, di Indonesia sendiri kegiatan membangunkan sahur sudah menjadi tradisi.
Ada yang melakukannya dengan cara membangunkan berkeliling ke permukiman warga ataupun berkeliling ke jalan yang dikenal sebagai sahur on the road.
Sahur on the road kegiatan populer di kawasan perkotaan besar Indonesia. Kegiatan ini mulai populer sejak tahun 1990-an dan 2000-an.
Setiap pelaksanaan kegiatan ini dimulai sekiranya pada pukul 2.00 hingga 3.00 dini hari pagi dengan membawa pengeras suara dan berbagai perkusi alat musik.
Memasuki 2008-an kegiatan tersebut tidak hanya berkeliling ke jalan untuk membangunkan masyarakat pada waktu sahur, sekaligus melakukan aksi positif dengan membagikan makanan pada orang yang membutuhkan.
Namun, di sisi lain kegiatan sahur on the road dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan aksi yang negatif dan nekat.
Kasusnya adalah tawuran yang terjadi di Jakarta Utara saat waktu sahur pada 2017 lalu. Dalam kasus ini, tawuran dilakukan sekelompok remaja menggunakan senjata tajam dan merusak sejumlah kendaraan. Akibatnya, satu orang tewas dan enam orang lainnya luka-luka.
Kasus yang sama terjadi juga di Makassar pada 2019 lalu, di mana dua kelompok pemuda terlibat tawuran yang melibatkan senjata tajam, batu, dan pentungan. Aksi anarkis ini berlangsung hampir selama jam berujung satu korban jiwa dan orang lainnya mengalami luka-luka.
Dalam mengatasi hal ini, perlunya masyarakat dan pemerintah bekerja sama agar tidak dapat dicegah, yang seharusnya pada waktu tersebut dalam suasana khidmat malah berbanding lurus menjadi suasana yang menegangkan.
Terlebih, kegiatan negatif tersebut harus disadari bukan hanya mengancam jiwa pelakunya, namun bisa berimbas pada orang lain.
BACA JUGA: Warga Garut Protes Ridwan Kamil Soal Jalan Rusak Lewat Spanduk
(Saepul/Dist)