Site icon Teropong Media

Putusan MK: Masa Jabatan Pimpinan KPK Tetap 5 Tahun, Tuntutan MAKI Ditolak!

KPK putusan MK

Maki Ditolak, Masa Jabatan Pimpinan KPK TetaT 5 TAHUN-15-08-2023

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=dXJLyloR0Lk[/embedyt]

JAKARTA,TM.ID: Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan untuk menetapkan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 5 tahun, Selasa (15/8/2023).

Dalam keputusan ini, permohonan uji materi yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK telah ditolak oleh MK.

Exit mobile version