Pungutan Izin Usaha Jadi Polemik di Pasar Patrol Kabupaten Bandung

Penulis: Aak

Polemik Pasar Patrol Kabupaten Bandung, pungutan izin usaha, NIB
Lukman Hakim, pedagang pasar Patrol Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (Foto: Aak/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Terjadi polemik antara pedagang Pasar Patrol, Kecamatan Kurawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan Paguyuban Pedagang Pasar Patrol (P4) sebegai pengelola terkait pungutan biaya pembuatan izin usaha.

Pedagang mengeluhkan pungutan biaya pembuatan izin usaha tersebut mengingat besaran pungutan yang mencapai Rp5 juta.

Pasalnya, dokumen perizinan yang diberikan oleh P4 kepada para pedagang hanya berupa Nomor Izin Berusaha (NIB), yang sejatinya bisa dibuat secara gratis melalui situs resmi pemerintah.

Namun, pihak P4 pun membantah bahwa biaya Rp5 juta tersebut bukan hanya untuk biaya pengurusan perijinan usaha, tetapi juga untuk kebutuhan pemeliharaan sarana pasar.

Lukman Hakim selaku perwakilan pedagang pasar Patrol mengatakan, semula para pedagang menyangka bahwa perizinan yang diurus P4 itu bukan hanya NIB, tetapi juga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta sejumlah dokumen perizinan lainnya.

“Eh ternyata hanya NIB, lah kan kalau NIB itu gratis pembuatannya juga, bahkan bisa dilakukan oleh siapa saja melalui gadget. Tapi ini biaya yang diminta oleh P4 mencapai Rp 5 juta per kios, besar sekali itu uangnya,” kata Lukman Hakim di Soreang, Selasa (11/6/2024).

Lukman menjelaskan, tahun 2023 lalu P4 sebagai pengelola pasar mengeluarkan surat edaran yang berisi maklumat agar para pedagang segera mengurus perizinan yang difasilitasi oleh pihak P4 sendiri dengan biaya Rp5 juta.

“Sebagian besar pedagang sudah membayarnya, tapi setelah jadi kok cuma NIB. Dengan nilai uang sebesar itu tentu para pedagang heran dan keberatan,” katanya.

Menurutnya, pihak P4 menekankan jika pembuatan NIB ini diwajibkan oleh pemerintah seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

BACA JUGA: Ahli Waris Pedagang Pasar Patrol Kabupaten Bandung Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Apabila tidak mengantongi NIB, maka merupakan bentuk pelanggaran Undang-undang dan bisa dilarang melakukan aktivitas usaha.

Saat dikonfirmasi, Yogi Saladin Iriana selaku kuasa dari pihak P4 membantah adanya keluhan dari para pedagang terkait pungutan biaya perizinan usaha tersebut.

Menurutnya, semua aktivitas serta kebijakan yang dilakukan oleh P4 sebagai pengelola Pasar Patrol, termasuk pungutan Rp5 juta tersebut sudah disetujui oleh para pedagang.

Bahkan, tegas Yogi, kebijakan pungutan itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pedagang Pasar Patrol sendiri.

Yogi mengakui bahwa pembuatan NIB memang gratis, tetapi pengurusan izin ini melibatkan sejumlah SDM yang harus dihargai jasanya termasuk biaya untuk memenuhi kebutuhan teknis.

“Uang Rp5 juta ini bukan hanya untuk pembuatan NIB saja, melainkan juga untuk perbaikan, pemeliharaan pasar, salah satunya itu pemasangan paving blok di tengah pasar untuk mencegah banjir. Sebelumnya kan setiap hujan turun pasti banjir, tapi sekarang tidak lagi,” ungkap Yogi yang juga sebagai Ketua Aliansi Gelandangan Elite Nusantara ini.

Terkait polemik ini, para pedagang Pasar Patrol dari Jamaah Pesantren Al Burdah menjadi sorotan, mengingat Lukman Hakim yang diklaim sebagai perwakilan pedagang Pasar Patrol merupakan salah satu jemaah pesantren ini.

Yogi menegaskan, para pedagang dari jemaah AlBurdah ini bahkan sudah menyetujui serta menandatangani berita acara rapat antara para pedagang dengan P4.

“Justru kami senang kalau persoalan ini diangkat, bisa menjadi pintu masuk untuk menguak semua tabir permasalahan yang lebih besar di Pasar Patrol. Salah satunya soal sengkarut jual beli lahan pasar yang bermasalah sampai dengan saat ini,” terangnya.

Yogi juga meminta warga pedagang yang merasa keberatan dengan pungutan tersebut, sebaiknya berterus terang dan menunjukan identitas yang jelas.

Jangan sampai, kata Yogi, para pedagang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari situasi tersebut.

“Kalau saya salah siap mempertanggungjawabkannya di muka hukum. Tapi sebaliknya, kami juga akan menuntut secara hukum orang-orang yang sudah mencemarkan nama baik saya dan P4,” pungkas Yogi.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250617_223359_Gallery
Kolaborasi Seskoad dan Pemkot Bandung Wujudkan Zona Bebas Sampah
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

3

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

4

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

5

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.