JAKARTA.TM.ID: PT Pelnas Wibowo Bersaudara kembali melakukan penerapan dan pelatihan K3. Hal ini merujuk pada referensi, Risk Assessment adalah proses mengevaluasi risiko yang muncul dari suatu bahaya di tempat kerja, lalu menghitung kecukupan dari tindakan pengendalian yang ada dan memutuskan apakah resiko yang ada dapat diterima atau tidak.
Dr Masjuli SKM MKKK sebagai Koordinator Penerapan dan Pelatihan K3 mengatakan, risiko yang dapat diterima adalah risiko yang telah dikurangi tingkatannya menjadi level yang dapat diterima sesuai dengan regulasi yang diwajibkan, kebijakan dan tujuan K3.
“Adapun pengertian K3 menurut Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yakni Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” kata Masjuli dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).
Masjuli menyampaikan bahwa atas dasar di atas PT Pelnas Wibowo Bersaudara yang bergerak di bidang jasa pengelolaan Tugboat dan Tongkang yang membawa material sesuai kebutuhan client.” Seperti batubara, nikel dan lain-lain dari suatu daerah ke daerah lainnya di wilayah Republik Indonesia,” ucap Masjuli.
Menurut Masjuli, agar kegiatan di atas dapat berjalan lancar tanpa adanya suatu accident atau kecelakaan seperti kebakaran, kecelakaan kerja, pencemaran lingkungan, maka PT Pelnas Wibowo Bersaudara peduli dan patuh terhadap peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja.
Untuk mencapai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai kaidah peraturan perundangan dan best practice, mereka melakukan langkah penerapan K3.
“Pertama adalah melakukan risk assessment terkait K3 di Tugboat dengan menggunakan checklist untuk mengetahui kondisi mesin, pompa dan peralatan lainnya di kamar mesin, kemudian mengetahui kondisi peralatan di ruang kemudi seperti alat komunikasi, alarm system dan peralatan life vest, life jacket, breathing apparatus, baju tahan api dan lain-lain,” ungkapnya.
BACA JUGA: Bertepatan Ultah PWB, GMG-ABS Grup Rayakan HUT RI ke-78 dengan Semangat Kekeluargaan
Kedua, yaitu hasil pelaksanaan risk assessment di atas dikomunikasikan kepada Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) terkait aspek K3 yang sudah atau belum memenuhi persyaratan standar K3 yang dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Peraturan menteri Perhubungan No KM 65 Tahun 2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi (Non Conventional Vessel Standard) Berbendera Indonesia.
Selain itu,langkah yang ketiga adalah yang belum memenuhi persyaratan standar akan ditindaklanjuti oleh perusahaan.
Keempat adalah dalam melaksanakan pelatihan K3 terdapat beberapa pelatihan seperti pelatihan P3K, Komunikasi K3, K3 Permesinan, K3 Tugboat dan pelatihan pemadaman kebakaran serta praktek pemadaman kebakaran dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Menurut dia, Risk Assessment dan Pelatihan K3 sudah dilaksanakan sejak bulan Juli 2023 dengan bantuan Pusat Ilmu Kajian (PIK). Pada tanggal 21-23 November 2023 PT Pelnas Wibowo Bersaudara telah mengadakan Risk Assessment dan Pelatihannya yang ke-5 terkait K3 di Tugboat Prima 3 dan Alfian 3.
Risk Assessment dan Pelatihan K3 diatas adalah sebagai bentuk komitmen PT Pelnas Wibowo Bersaudara terhadap peraturan perundangan K3 yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Manfaat yang dihasilkan dari kegiatan di atas:
- Mengetahui lebih dini potensi bahaya dari peralatan Tugboat antara lain mesin, pompa dan peralatan lainnya sehingga dapat diantisipasi lebih awal untuk melakukan perbaikannya.
- Menghemat biaya di bidang pemeliharaan dan pencegahan kerugian dari kegiatan Tugboat.
- Membentuk budaya peduli keselamatan dan kesehatan kerja dari semua personel yang ada di Tugboat maupun di perkantoran.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan