JAKARTA,TM.ID: Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan Puluhan publik figur yang terdiri dari artis dan selebgram terkait dugaan promosi judi online ke Bareskrim Polri, Senin (4/9/2023).
Ketua Umum ALMI, Zainul Arifin menuturkan sejumlah artis dan selebgram yang dilaporkan karena judi online.
“Terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang artis publik figur yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online,” ucap Zainul melansir PMJ News, Selasa (5/9/2023).
BACA JUGA: Terseret Kasus Promosi Judi Online, Ini 5 Sumber Kekayaan Wulan Guritno
Adapun inisial yang diperkarakan ke BareskriM Polri ada 26 orang, diantaranya VP, DP, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan ZG.
Zainul juga mengatakan, pihaknya tidak hanya melaporkan insial itu saja. ALMI dalam kesempatan yang sama akan membuat laporan polisi. Akan tetapi, Bareskrim Polri sudah melakukan penyelidikan dengan laporan polisi model A.
Zainul meminta penyidik Bareskrim melakukan pemanggilan terhadap 26 orang sebagai terlapor yang diduga mempromosikan judi online di media sosial.
“Jikalau ditemui unsur delik pidana maka kita mendorong dan mendukung kawan-kawan Bareskrim Mabes Polri untuk tidak takut untuk menetapkan seseorang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Ia menilai, pengakan hukum akan memberikan jera terkait judi online, khususnya publik figur.
“Karena ini bagian dari pelajaran buat kita semua khususnya publik fugur agar lebih paham terkait dengan literasi digital,” jelasnya.
(Saepul/Aak)