Site icon Teropong Media

Program RMP Belum Dikenal Luas, Ribuan Siswa Terancam Salah Paham Saat Gagal Masuk Sekolah Negeri

Program RMP Belum Dikenal Luas, Ribuan Siswa Terancam Salah Paham Saat Gagal Masuk Sekolah Negeri

Kepala Disdik Kota Bandung, Asep Saeful Gufron (Kyy/TM)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Program Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum sepenuhnya dipahami masyarakat. 

Padahal, program tersebut menjadi penyelamat bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menjelaskan RMP dirancang untuk memastikan anak-anak dari keluarga miskin tetap dapat melanjutkan pendidikan secara gratis di sekolah swasta. 

Namun, minimnya sosialisasi membuat banyak orang tua tidak mengetahui manfaat dan mekanisme program tersebut.

“RMP itu hanya berlaku untuk sekolah swasta. Kalau diterima di negeri, tentu gratis. Tapi kalau masuk swasta dan termasuk data RMP, maka tetap gratis—termasuk biaya sekolah, seragam, dan perlengkapan lain seperti tas,” kata Asep saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (30/6/2025).

Menurutnya, daya tampung SMP negeri di Kota Bandung saat ini hanya sekitar 18.000 kursi, sementara jumlah pendaftar mencapai lebih dari 48.000 siswa. Artinya, sekitar 30.000 siswa harus melanjutkan pendidikan di sekolah swasta. Di sinilah peran Program RMP menjadi sangat penting.

Sayangnya, tidak semua sekolah swasta secara transparan menginformasikan kuota penerimaan siswa RMP maupun sistem seleksinya. Akibatnya, banyak orang tua beranggapan bahwa masuk sekolah swasta pasti harus membayar mahal.

“Banyak orang tua yang tidak tahu kalau ada RMP. Mereka takut harus bayar kalau anaknya masuk swasta, padahal kalau terdata sebagai RMP, semuanya ditanggung pemerintah,” ucapnya.

RMP sendiri berbasis data terpadu yang dikumpulkan dari Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Disdik. Artinya, pendaftaran RMP tidak bisa dilakukan secara manual. Anak harus sudah terdaftar dalam sistem sebagai penerima manfaat sosial.

Namun, hingga kini belum ada kerja sama formal antara Disdik dan sekolah swasta terkait penyaluran siswa RMP. Seluruh proses pendaftaran dan penerimaan masih dilakukan secara mandiri oleh masing-masing sekolah.

“Kami hanya berkoordinasi dengan forum kepala sekolah swasta. Mereka mengapresiasi karena masyarakat mulai melirik swasta. Tapi memang, belum ada perjanjian resmi,” ujarnya.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait perlindungan dan kualitas layanan bagi siswa RMP, terutama jika tidak ada regulasi atau mekanisme pengawasan yang jelas.

Baca Juga:

1.775 Rumah Akan Direhabilitasi, Wali Kota Bandung Tekankan Kemandirian Warga

Pemkot Bandung Tunjukkan Komitmennya untuk Jadikan Kota Bandung Ramah Anak dan Inklusif

Asep mengimbau masyarakat untuk lebih aktif mencari informasi terkait RMP dan memastikan data keluarga masuk dalam sistem perlindungan sosial. 

Di sisi lain, pemerintah berencana memperkuat sosialisasi dan menjalin kerja sama lebih erat dengan sekolah swasta agar program RMP benar-benar tepat sasaran.

“Kami ingin pastikan tidak ada anak dari keluarga miskin yang putus sekolah hanya karena gagal masuk negeri. Tapi semua pihak harus berperan, termasuk masyarakat,” pungkasnya. (Kyy/_Usk)

Exit mobile version