Site icon Teropong Media

Program ‘Lapor Mas Wapres’ Dibatasi 50 Aduan, Begini Alur Pengaduannya!

lapor mas wapres-2

(instagram)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka membuat program pengaduan masyarakat yang dinamai Lapor Mas Wapres. Program ini dibatasi hanya 50 aduan warga yang masuk per hari khusus untuk jalur tatap muka di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta.

“Kami batasi awal kalau misalnya 50 orang perhitungan kami itu jam 2. Kalau memang 50 sudah terlayani sampai jam 2 itu, kami buka,” kata Deputi Administrasi Setwapres, Sapto Harjono, di Istana Wakil Presiden, Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Aduan dari masyarakat akan diproses selama 14 hari kerja. Kemudian, pengadu bisa mengikuti perkembangan aduan itu melalui situs setwapreslapor.go.id.

Selain layanan pengaduan secara langsung di ruang pengaduan Gedung Sekretariat Wakil Presiden, masyarakat bisa mengajukan pengaduan melalui kontak WhatsApp resmi “Lapor Mas Wapres” di nomor 081117042207.

Layanan di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Istana Wapres, Jakarta ini dibuka pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Sapto mengatakan jika pukul 14.00 WIB masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan, tim Setwapres akan membuat toleransi waktu hingga aduan yang masuk tertangani.

“Waktunya dari jam 08.00 WIB sampai jam 12.00 WIB, istirahat. Kemudian pukul 13.00-14.00 WIB, selesai sampai jam 14.00 WIB. Jadi memang kita batasi dari sisi waktu, dan kita hitung-hitung kemungkinan dari sisi waktu 50 atau toleransi sampai 60 orang,” kata Sapto.

Alur Pengaduan

Durasi pelaporan ini bergantung dari masing-masing laporan yang diberikan kepada petugas Setwapres, yakni umumnya berkisar 15-20 menit untuk keseluruhan proses.

BACA JUGA: Netizen Ragukan Layanan Lapor Mas Wapres yang Digagas Gibran

Pengadu yang telah memiliki nomor ID laporan, dapat meninjau proses atau tindak lanjut laporannya melalui kontak WhatsApp di nomor 081117042207, atau melalui situs resmi setwapreslapor.go.id.

 

(Kaje/Usk)

Exit mobile version