Produsen Susu Formula Dilarang Iklan dan Kasih Diskon ke Pembeli!

Penulis: Anisa

Pemerintah Larang Produsen Susu Formula Kasih Diskon ke Pembeli
(Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang produsen dan distributor susu formula memberi diskon harga produk susu bayi maupun produk lain pengganti air susu ibu (ASI) pada masyarakat.

Larangan itu terapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diteken Jokowi 26 Juli lalu.

Pasal 33 PP menjelaskan larangan tersebut dilakukan karena diskon dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Ketentuan spesifik soal pemberian diskon susu formula terdapat dalam Pasal 33 huruf c.

“Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual,” bunyi ketentuan itu.

Selain tidak boleh memberikan diskon, PP tersebut juga melarang pemberian contoh produk susu formula secara gratis, penawaran kerja sama berbentuk apapun dengan fasilitas layanan kesehatan, tenaga medis, kader kesehatan, ibu hamil maupun ibu yang baru melahirkan.

Jokowi juga melarang produsen atau distributor susu formula menjual produk-produk mereka langsung ke rumah pembeli.

Pasal 33 huruf d melarang penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial alias influencer untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat.

BACA JUGA: Cegah Stunting di Jawa Barat, Sekda Herman Ungkap Formula Ini

Selain itu, iklan mengenai susu formula atau produk pengganti ASI lainnya juga tidak boleh dilakukan di media masa maupun media sosial.

“Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial,” bunyi Pasal 33 huruf e.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Film Jalan Pulang
Daftar Pemain Film Jalan Pulang yang Kini Tembus 1 Juta Penonton
Juventus vs Manchester City
Prediksi Skor Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025
Jenazah Pendaki Brasil Juliana Marins Akan Diautopsi di Bali
Ungkap Penyebab Kematian, Jenazah Pendaki Brasil Juliana Marins Akan Diautopsi di Bali
Wamendagri Bima Arya Minta Ormas Terlibat Kriminal Dibubarkan
Wamendagri Bima Arya Minta Ormas Terlibat Kriminal Dibubarkan!
One Piece 1153
One Piece 1153 Siap Rilis 29 Juni, Cek Spoilernya!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

3

Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana

4

Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru

5

Satgas PASTI Daerah Jawa Barat Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan dan Penawaran Investasi Tanpa Izin
Headline
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
evakuasi wni dari iran
Kemenlu Masih Belum Berhasil Evakuasi Ratusan WNI dari Iran
Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
Work From Didieu! Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
longsor cisewu garut
Longsor di Cisewu Garut, Satu Keluarga Tewas Tertimbun Tanah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.