Presiden Rilis Aturan Baru tentang Tanggung Jawab Pengusaha Hormati HAM

inpres piala dunia u17
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) (Foto: presiden.go.id)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Berkaitan dengan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM), Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis aturan baru.

Aturan tersebut berbentuk Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Jokowi meneken beleid itu pada Senin (26/9).

Dalam peraturan tersebut, Jokowi menetapkan Stranas BHAM.

Diantaranya,

Pertama, kewajiban kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah untuk melindungi HAM pada kegiatan usaha.

BACA JUGA : 10 Pengusaha Ini Bantu Jokowi Bangun IKN, Gelontortkan Rp20T

Kedua, tanggung jawab pelaku usaha untuk menghormati HAM dan akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha.

Stranas BHAM ini berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan bisnis dan HAM.

Selain itu, strategi tersebut juga menjadi pedoman bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis.

Lebih lanjut, Jokowi menekankan pentingnya pelaku usaha untuk memiliki tanggung jawab dalam menghormati dan memulihkan HAM untuk terwujudnya kesejahteraan, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan bagi masyarakat.

Ia juga menggarisbawahi jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat dalam memperoleh penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di kegiatan usaha.

Stranas BHAM yang dilaksanakan melalui Aksi BHAM untuk pertama kali ditetapkan untuk jangka waktu tiga tahun dengan periode 2023-2025. Sementara Gugus Tugas Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTN BHAM) bakal ditetapkan dengan keputusan menteri terkait.

GTN BHAM nantinya akan bertugas dalam mengusulkan rancangan Aksi BHAM, mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat nasional dan daerah, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Stranas BHAM, dan melaporkan hasil pelaksanaan Aksi BHAM kepada menteri terkait.

Kemudian, pendanaan pelaksanaan Stranas BHAM bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan juga sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil BMW
Viral! Aksi NeKat Mobil BMW Terjun dari Ujung Tol, Pengemudi Selamat
BBM Kalimantan Timur
Buntut BBM Dioplos, DPRD Kaltim Usulkan Solusi Servis Gratis untuk Warga
Peserta IISMA
Dari Pramuka ke Perkuliahan, Mahasiswa ITB Kembali ke Selandia Baru Lewat IISMA
maxresdefault (4)
Sennheiser MKH 8018 Resmi Dirilis, Mikrofon Shotgun Tahan Cuaca untuk Film dan Broadcasting
pajak toyota avanza hybrid
Daftar Pajak Toyota Avanza, Semua Tipe Lengkap!
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Arsenal vs Real Madrid Selain Yalla Shoot

2

Link Live Streaming Bayern Munchen vs Inter Milan Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Diterjang Angin Puting Beliung, 12 Rumah Rusak di Sumedang
Headline
Barcelona
Link Live Streaming Barcelona vs Dortmund Selain Yalla Shoot
Catat! Tanpa Syarat Politik, Wartawan Dapat Jatah 100 Unit Rumah Subsidi
Catat! Tanpa Syarat Politik, Wartawan Dapat Jatah 100 Unit Rumah Subsidi
Mahasiswa PPDS FK Unpad lakukan pelecehan
Geger, Dokter PPDS FK Unpad Lecehkan Penunggu Pasien di RSHS
Pemerintah Siapkan Ribuan Rumah Subsidi untuk Pengemudi Ojol
Cek! Pemerintah Siapkan Ribuan Rumah Subsidi untuk Pengemudi Ojol

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.