Presiden Rilis Aturan Baru tentang Tanggung Jawab Pengusaha Hormati HAM

Penulis: usamah

inpres piala dunia u17
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) (Foto: presiden.go.id)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Berkaitan dengan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM), Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis aturan baru.

Aturan tersebut berbentuk Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Jokowi meneken beleid itu pada Senin (26/9).

Dalam peraturan tersebut, Jokowi menetapkan Stranas BHAM.

Diantaranya,

Pertama, kewajiban kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah untuk melindungi HAM pada kegiatan usaha.

BACA JUGA : 10 Pengusaha Ini Bantu Jokowi Bangun IKN, Gelontortkan Rp20T

Kedua, tanggung jawab pelaku usaha untuk menghormati HAM dan akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha.

Stranas BHAM ini berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan bisnis dan HAM.

Selain itu, strategi tersebut juga menjadi pedoman bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis.

Lebih lanjut, Jokowi menekankan pentingnya pelaku usaha untuk memiliki tanggung jawab dalam menghormati dan memulihkan HAM untuk terwujudnya kesejahteraan, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan bagi masyarakat.

Ia juga menggarisbawahi jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat dalam memperoleh penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di kegiatan usaha.

Stranas BHAM yang dilaksanakan melalui Aksi BHAM untuk pertama kali ditetapkan untuk jangka waktu tiga tahun dengan periode 2023-2025. Sementara Gugus Tugas Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTN BHAM) bakal ditetapkan dengan keputusan menteri terkait.

GTN BHAM nantinya akan bertugas dalam mengusulkan rancangan Aksi BHAM, mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat nasional dan daerah, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Stranas BHAM, dan melaporkan hasil pelaksanaan Aksi BHAM kepada menteri terkait.

Kemudian, pendanaan pelaksanaan Stranas BHAM bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan juga sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
3168
Claire Williams Akui Pernah Coba Halangi George Russell Pindah ke Mercedes
meme prabowo jokowi-1
KM ITB Minta Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo Jokowi
siswa nakal barak militer-2
Menteri HAM Soal Siswa Nakal Dibawa ke Barak Militer: Itu Pendidikan Bagus
Menkes Sebut Vaksin TBC Ditargetkan Masuk Program Nasional
Menkes Sebut Vaksin TBC Ditargetkan Masuk Program Nasional
5ba49ad615e9f9205e7ee68c
Kasatkina Ganti Kewarganegaraan, Marta Kostyuk Akhirnya Jabat Tangan Usai Laga di Italian Open
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Prodi Ilmu Komunikasi Telkom University dan Yayasan Panrita Peduli Hadirkan Program "Guru Literat AI" untuk Aktivis Pendidikan Sulawesi Selatan

4

Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
BGN Sebut Program MBG Atasi Kemarahan Akibat Lapar
BGN Sebut Program MBG Atasi Kemarahan Akibat Lapar
Manchester City
Southampton vs Manchester City Berakhir Imbang 0-0 di Premier League 2024/2025
Marc Marquez Tak Pasang Target Tinggi Bersama Ducati di MotoGP 2025
Marc Marquez Rebut Puncak Klasemen MotoGP Usai Menang Sprint di Prancis
BMKG Prediksi Hujan Sedang hingga Lebat Guyur 35 Provinsi pada Minggu
Cek, BMKG Prediksi Hujan Sedang hingga Lebat Guyur 35 Provinsi pada Minggu

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.