Presiden Rilis Aturan Baru tentang Tanggung Jawab Pengusaha Hormati HAM

inpres piala dunia u17
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) (Foto: presiden.go.id)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Berkaitan dengan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM), Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis aturan baru.

Aturan tersebut berbentuk Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Jokowi meneken beleid itu pada Senin (26/9).

Dalam peraturan tersebut, Jokowi menetapkan Stranas BHAM.

Diantaranya,

Pertama, kewajiban kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah untuk melindungi HAM pada kegiatan usaha.

BACA JUGA : 10 Pengusaha Ini Bantu Jokowi Bangun IKN, Gelontortkan Rp20T

Kedua, tanggung jawab pelaku usaha untuk menghormati HAM dan akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha.

Stranas BHAM ini berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan bisnis dan HAM.

Selain itu, strategi tersebut juga menjadi pedoman bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis.

Lebih lanjut, Jokowi menekankan pentingnya pelaku usaha untuk memiliki tanggung jawab dalam menghormati dan memulihkan HAM untuk terwujudnya kesejahteraan, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan bagi masyarakat.

Ia juga menggarisbawahi jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat dalam memperoleh penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di kegiatan usaha.

Stranas BHAM yang dilaksanakan melalui Aksi BHAM untuk pertama kali ditetapkan untuk jangka waktu tiga tahun dengan periode 2023-2025. Sementara Gugus Tugas Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTN BHAM) bakal ditetapkan dengan keputusan menteri terkait.

GTN BHAM nantinya akan bertugas dalam mengusulkan rancangan Aksi BHAM, mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat nasional dan daerah, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Stranas BHAM, dan melaporkan hasil pelaksanaan Aksi BHAM kepada menteri terkait.

Kemudian, pendanaan pelaksanaan Stranas BHAM bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan juga sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Rawan di Korupsi, Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Harga pangan
Cek! Harga Pangan Kamis, Telur Ayam Rp32.380/kg, Bawang Merah Rp38.050/kg
Penetapan Tersangka Hasto
Soal Penetapan Tersangka Hasto, Jokowi Memilih Tersenyum 'Saya sudah Purnatugas, Pensiunan Biasa'
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.