Site icon Teropong Media

Prajurit TNI Dikerahkan ke Kantor Kejaksaan se-Indonesia, Kejagung Angkat Bicara

tni kejagung

(Kejaksaan)

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal pengerahan prajurit TNI pada sejumlah kantor kejaksaan di Indonesia.

 Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengkonfirmasi, adanya dukungan dari militer pada lembaganya.

“Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses), pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan,” kata Harli dalam keterangannya, dikutip Minggu (11/05/2025).

Ia menekankan, keterlibatan militer pada Kejagung sebagai wujud dukungan langsung.

 “Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” tambahnya.

Diktehui sebelumnya, Panglima TNI Agus Subiyanto mengedarkan intruksi penguatan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:

AM Hendripriyono Ragu dengan Desakan Gibran Mundur Oleh Purnawirawan TNI

Soal RUU TNI, Prabowo Klaim Tak Berniat Bangkitkan Dwifungsi TNI

Adapun perintah itu, tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Dalam telegram tersebut, Panglima TNI mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Terkait itu, TNI Angkatan Darat (AD) menyampaikan, pengerahan prajurit  TNI ke Kejaksaan di seluruh Indonesia bukan dalam rangka situasi khusus. Hal itu merupakan bagian dari kerja sama rutin yang sudah pernah berjalan sebelumnya.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menuturkan, surat telegram Panglima TNI yang berisi perintah pengamanan di lingkungan Kejati dan Kejari tersebut tergolong surat biasa (SB).

“Saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” kata Wahyu.

Wahyu menyatakan, kegiatan pengamanan itu sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antarsatuan.

Nantinya, lebih lanjut Wahyu, akan ada kerja sama pengamanan secara institusi yang sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan.

(Saepul)

Exit mobile version