Site icon Teropong Media

Polres Serang Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Pelaku rudapaksa anak di bawah umur

Ilustrasi. (Istockphoto)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Petugas Kepolisian Resor Serang, Banten, tangkap pelaku rudapaksa anak di bawah umur, pada Selasa (1/7/2025). Pelaku berinisial HA (43) merupakan kekasih dari ibu korban.

Saat ini, pelaku diamankan oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang saat berada di sebuah warung bakso di Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang.

“Pelaku diamankan saat sedang bekerja di warung bakso, beberapa saat setelah petugas Unit PPA menerima laporan dari pihak keluarga,” katanya, dikutip Jumat (4/7/2025).

Ia menjelaskan asus pencabulan terhadap anak berusia sembilan tahun ini terungkap setelah korban mengirim pesan WhatsApp kepada neneknya dan mengaku telah disetubuhi.

“Korban kemudian dijemput dan dibawa ke rumah neneknya,” katanya menambahkan.

Korban lalu mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh kekasih ibunya. Ia juga menyebutkan bahwa pelaku sempat mengancamnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga atau siapa pun.

“Setelah mendengar penuturan dari cucunya, pihak keluarga selanjutnya melapor ke Mapolres Serang. Berbekal dari laporan itu, didukung alat bukti dan barang bukti, petugas Unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” katanya menjelaskan.

Ia menerangkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak dari pacar nya. Perbuatan pencabulan itu dilakukan satu kali dengan dalih terdorong nafsu.

“Tersangka mengakui telah mencabuli korban dengan alasan tidak kuat menahan nafsu, dan pada saat kejadian, kakak korban tidak berada di rumah,” jelasnya.

Pihak kepolisian mengungkapkan korban bersama kakaknya telah tinggal bersama pelaku selama lebih dari satu tahun di rumah milik ibu tersangka. Kedua anak tersebut dititipkan karena ibu kandung mereka tengah bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.

Baca Juga:

KemenP2MI Fasilitasi Kepulangan PMI Cilacap yang Tewas di Korsel

Bandung Barat Jadi Kantong Pengiriman PMI Ilegal, 77 Kasus Terlaporkan di 2024

Atas tindakan keji yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.

(Virdiya/Budis)

Exit mobile version