BANDUNG,TM.ID: Merujuk data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM, sejak 3 Agustus 2011 Gunung Marapi berstatus waspada atau level II.
Salah satu rekomendasi instansi itu yakni masyarakat di sekitar Gunung Marapi dan pengunjung tidak diperbolehkan berkegiatan atau mendaki gunung pada radius 3 kilometer dari kawah atau puncak.
Faktanya, sejumlah korban yang dinyatakan meninggal dunia ditemukan di sekitar kawah gunung api aktif tersebut oleh tim gabungan. Edi mengatakan tragedi erupsi Gunung Marapi harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama dalam mengutamakan keselamatan.
Pihak Kepolisian menduga ada unsur pelanggaran terkait pendakian ke Gunung Marapi, Sumatera Barat. Erupsi gunung berapi aktif yang terjadi pada Minggu (3/12) menyebabkan 75 korban dengan 23 orang di antaranya meninggal dunia.
BACA JUGA: Polisi Identifikasi 11 dari 23 Korban Tewas Erupsi Marapi
“Ada pelanggaran di sini,” kata Wakapolda Provinsi Sumbar Brigjen Polisi Edi Mardiyanto di Kabupaten Agam, saat menutup operasi pencarian korban erupsi Gunung Marapi, melansir Antara, Kamis (7/12).
Menurut Edi atas dugaan pelanggaran itu, Polda akan memeriksa sejumlah pihak terutama yang memberi izin kepada 75 orang pendaki.
Ia mengatakan nantinya pemeriksaan tersebut akan mendalami proses dan prosedur penerbitan izin.
Lebih lanjut Edi menjelaskan, dugaan pelanggaran izin berkaitan dengan status Gunung Marapi yang berstatus waspada. Sesuai ketentuan pendaki tidak diperkenankan mendaki gunung yang ditetapkan berstatus waspada sejak 2011.
“Kenapa memberikan izin dan apa masalahnya. Kita akan mendalami apakah ada pelanggaran atau tidak,” ujarnya.
(Usk)