Site icon Teropong Media

Polisi Tangkap Ayah Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Purwakarta

Pelaku Aniaya Anak Kandung

Ilustrasi. (Freepik)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satreskrim Polres Purwakarta, Jawa Barat berhasil menangkap pelaku yang aniaya anak kandung, pada Jumat (4/7/2025) siang.

Pelaku bernama Dodi Hermawan (26) bersembunyi di hutan sejauh 3 kilometer dari lokasi penganiayaan. Polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Alhamdullilah dalam kurang dari 24 jam kita telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri. Penganiayaan ini telah dilakukan yang kedua kalinya, sementara motifnya pelaku dendam karena digugat cerai dan istri pulang ke rumah orang tuanya di Bogor,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, dikutip Sabtu (5/7/2025).

Kapolres menjelaskan, penangkapan berhasil dilakukan dengan cepat usai tim berhasil melacak lokasi persembunyian pelaku yang berada di wilayah hutan.

‎”Aksi kekerasan yang dilakukan di rumah pelaku ini direkam pelaku menggunakan ponsel, lalu disebarkan sebagai bentuk intimidasi kepada istrinya yang tengah menggugat cerai,” lanjutnya.

Baca Juga:

Sadis! Ayah Aniaya Balita Usia 2 Tahun di Purwakarta

Ibu Muda di Medan Aniaya Anak Gara-gara Stiker

Rekaman video itu menuai reaksi keras dari warganet usai tersebar luas di berbagai platform media sosial. Atas tindakannya, pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang mengancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

(Virdiya/_Usk)

Exit mobile version