JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Dirtipideksus Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan pelaku berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus judi online. Dalam kasus ini, penyidik berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.
PT AJP sendiri adalah perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang yang saat ini disita oleh Polri.
“Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah. Yang disita uang senilai Rp 103,27 miliar,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, (16/1/ 2025).
Helfi menyebutkan, pemberantas judi online merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara kolaboratif demi terciptanya perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045 mendatang.
“Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang,” ucap Helfi.
Helfi juga menjelaskan, dana pembangunan hotel di Semarang berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.
BACA JUGA: Menkopolhukam Ungkap Perputaran TPPU Narkoba Sejak 2022 Hingga 2024 Mencapai Rp 99 Triliun
Modus para pelaku ini, bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah.
“PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss,” tegasnya.
Atas perbuatannya, FH dan PT AJP dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP.
FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.
(Agus Irawan/Usk)