Site icon Teropong Media

Polisi Ringkus Pengedar Ganja 10,5 Kilogram di Jaksel

Pengedar ganja

Ilustrasi. (Freepik)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengedar narkoba jenis ganja seberat 10,5 kilogram ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, di Jakarta Selatan, pada Senin (14/4/2025).

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Ade Chandra, mengungkapkan, pria berinisial A tersebut diamankan bersama dngan barang bukti 12 paket ganja.

“Seorang pria berinisial A diamankan bersama barang bukti 12 paket ganja dengan total berat mencapai 10,5 kilogram,” kata Ade Chandra dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (16/4/2025).

Ade Chandra menjelaskan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di Jalan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel).

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka pada Senin (14/4) sekitar pukul 17.00 WIB,” katanya.

Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, Ade Chandra menjelaskan petugas menemukan sejumlah barang bukti.

“Seperti 12 buah paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 10.486 gram, 1 buah plastik hitam berisi ganja seberat 39,94 gram dan 1 buah kertas coklat berisi ganja seberat 13,04 gram,” katanya.

BACA JUGA:

Polisi Tangkap Mahasiswa Tanam Ganja di Kamar Kos di Bekasi: Gunakan Sinar UV untuk Rangsang Pertumbuhan

3 Pelaku Modus Ganjal ATM di Majalengka Diringkus Polisi

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka A mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan inisial H.

“Pria H ini kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” katanya.

Saat ini petugas masih melakukan pengemabangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya yang terlibat.

(Virdiya/Usk)

Exit mobile version