BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi kepolisian Padang Pariaman resmi menetapkan SJ alias Wanda sebagai tersangka utama terkait kasus mutilasi yang menghebohkan warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Status tersangka ditetapkan setelah penyidik berhasil mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat. Bukti tersebut mencakup keterangan para saksi, hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, serta sejumlah barang bukti yang ditemukan di kediaman terduga pelaku.
Sebagai bagian dari upaya pendalaman kasus, kepolisian juga telah mengirimkan sampel DNA ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri guna mendukung proses penyidikan secara ilmiah.
“Semua sampel DNA, baik dari barang bukti maupun dari keluarga korban, telah kami kirim ke Puslabfor Mabes Polri. Hasilnya diperkirakan keluar dalam satu hingga dua minggu ke depan,” ujar Kasatreskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy, Senin (23/6/2025).
Penyidikan terhadap Wanda alias SJ dilakukan secara intensif. Tim penyidik terus memeriksa saksi-saksi tambahan serta menurunkan personel ke lapangan untuk menggali kemungkinan adanya bukti baru yang berkaitan dengan kasus tersebut.
SJ, sebelumnya tidak hanya diduga sebagai pelaku mutilasi terhadap seorang perempuan berusia 25 tahun. Ia juga mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap dua perempuan lainnya sekitar satu setengah tahun yang lalu.
Dua korban yang disebutkan pelaku adalah Siska Oktavia Rusdi (23) dan Adek Gustiana (24). Tragisnya, jenazah keduanya diduga dikuburkan di dalam sumur tua yang berada di rumah tersangka di kawasan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Baca Juga:
Polisi telah menemukan kerangka manusia di lokasi tersebut. Saat ini, kerangka itu tengah menjalani proses autopsi di RS Bhayangkara Padang oleh tim forensik untuk memastikan identitas para korban.
Penyidik menegaskan proses penyelidikan masih akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.
(Virdiya/_Usk)